KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

KPU Surabaya Bantah Adanya Penggelembungan Suara dan Menolak Buka Kotak Suara

Eko Waluyo-KPU-SurabayaSurabaya (KN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membantah adanya penggelembungan suara dalam rekapitulasi hasil suara pemilu legislatif yang digelar 9 April 2014.Ketua KPU Surabaya Eko Waluyo, Jumat (25/4/2014) mengatakan, proses rekapitulasi di KPU Surabaya kali ini yang dilakukan secara terbuka dan transparan merupakan yang pertama kali.

“Ini bagian dari dinamika proses rekapitulasi. Meski molor, tapi berlangsung kondusif dan punya martabat tinggi,” katanya.
Menurut dia, soal tudingan adanya penggelembungan suara, ia membantahnya. “Tidak ada penggelembungan, yang ada cuma terjadi kesalahan administrasi saja,” tegasnya.

Mengenai caleg dari Partai Hanura yang memprotes adanya penghitungan suara yang dinilai merugikannya, Eko mengatakan bahwa pihaknya sudah diminta Panwaslu Surabaya untuk melakukan penelitian dan pencermatan ulang. “Kita terima rekomendasi dari KPU termasuk buka kotak suara. Kita sudah lakukan semua. Tapi setelah kotak suara dibuka ternyata KPU sudah benar,” jelasnya.

Ia mengatakan telah terjadi kesalahan dalam pencatatan adminsitrasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) seperti halnya di Tegalsari, Sawahan, Gubeng, Kenjeran, Gayungan, Rungkut dan Semampir.

“Ada kaitan dengan adanya masalah di satu kawasan kemudian dikaitkan dengan tempat lain dengan harapkan bisa mendongkrak perolehan suara,” kata Eko.

Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Surabaya Nurita Paramitha membenar adanya kesalahan administrasi tersebut. Ia menjelaskan kesalahan tersebut seperti halnya data pemilih berupa Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP dan KK/Nama sejenis lainnya berjumlah 20.409 suara, tapi pada saat penggunaan hak pilih menjadi 20.425.

“Untuk di kasus Tegalsari, pada awalnya DPKTb angka suaranya di penggunaan hak pilih lebih besar jika dibandingkan dengan data pemilih. Ini setelah kami teliti di Rumah Sakit Darmo, pasien dan keluarga pasien melakukan pencoblosan. Mungkin ini kesalahan KPPS yang menempatkan daftar pemilih,” katanya.

Eko Waluyo juga menegaskan, tak akan membuka kotak suara untuk melakukan hitung ulang seperti yang diminta KPU Jatim saat penghitungan manual di Hotel Singgasana.
Menurutnya, pembukaan kotak suara itu bisa dilakukan asal ada perintah atau rekomendasi dari Bawaslu Jatim dan KPU Jatim.

Saat ini, pihak KPU Kota Surabaya hanya diperintahkan KPU Jatim dalam penghitungan manual itu untuk melakukan cek penghitungannya. Jadi bukan untuk membuka kotak.

Sementara beberapa saksi dari partai politik di Surabaya sangat mendesak agar KPU Surabaya melakukan pembukaan kotak suara untuk dihitung ulang. KPU Surabaya menolak hal itu lantaran saat dilakukan penghitungan manual di KPU Surabaya, para saksi sangat disesalkan tak memprotesnya.

“Kenapa tak dilakukan saat penghitungan manual di tingkat KPU Surabaya,” tegas Eko Waluyo.

Hal itu lah yang memicu para saksi berontak dan memprotes KPU Surabaya. Bahkan dikabarkan ada pihak yang akan menggugat pidana KPU Surabaya. (anto)

Related posts

KPK sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal

Pemerintah Pusat Diminta Kaji Ulang Unas Secara Online

kornus

Pengasuh Pondok Lirboyo Meningal Dunia, Almarhum Gus Imam Memiliki Andil Besar Membesarkan NU

kornus