Surabaya (KN) – Bagi warga tidak mampu di Surabaya bisa bernapas lega, sebab untuk pengurusan akte kelahiran anaknya tidak dikenakan biaya.Kebijakan ini diberikan Pemkot Surabaya kepada warga tidak mampu yang mengurus akte kelahiran anaknya. Hal ini dilakukan untuk membantu warga yang bersangkutan mendapatkan status kelahiran anaknya sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diberikan kepada warga yang mengikuti sidang keliling pelayanan kependudukan yang digelar di kantor-kantor Kecamatan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Warga tak mampu akan digratiskan.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Rabu (7/11) mengatakan, untuk bisa mendapat layanan akte kelahiran secara gratis ini memang harus ada persyaratan yang wajib dipenuhi. “Warga tidak mampu harus mendapat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat kemudian dibawa ke kantor Dispendukcapil,” katanya.
Warga harus melaporkan ke Dispendukcapil untuk menyerahkan pengajuan berkas akte kelahiran anaknya. Saat itu surat keterangan tidak mampu dari kelurahan juga harus dibawa. Dengan mendapat dispensasi ini maka warga yang bersangkutan tidak wajib lagi membayar sejumlah uang untuk pengurusan akte kelahiran ini. Sebab biaya pengurusannya memang relatif besar.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012,biaya pengurusan bergantung pada wilayah tinggal penduduk yang bersangkutan. Untuk kawasan radius I, dikenakan biaya pengurusan Rp 236.000, kawasan radius 2, Rp 311.000.
“Pemkot Surabaya ingin membantu warga untuk tetap bisa mengurus akte kelahiran bagi anaknya karena akte ini sangat diperlukan,” jelas Suharto. (anto)
Foto : Suharto Wardoyo