KORAN NUSANTARA
ekbis indeks Nasional

Pemerintah Turunkan Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 1 persen terhadap penjualan rumah dan apartemen seharga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor seharga di atas Rp 2 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (25/6/2019) melansir, barang yang dikategorikan sangat mewah di antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual di atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Selain itu, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Terakhir, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Besarnya PPh terhadap barang tersebut, pertama, 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori rumah dan kondominium/apartemen.

Kedua, 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk kategori mobil dan motor. PPh sebagaimana dimaksud dibayar dalam tahun berjalan bagi seseorang wajib pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.

PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan di Kementerian hukum dan HAM pada 19 Juni 2019. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti. Diketahui, sebelumnya pemerintah juga sudah menurunkan PPnBM khusus bagi rumah mewah, apartemen dan kondominium.(kcm/ziz)

Related posts

Pangdam XVII/Cendrawasih Beri Pengrahan Kepada Prajurit 516/CY

kornus

Pemprov Koordinasikan Peran Ormas Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup

kornus

Hadapi Era Disruptif, Gubernur Khofifah Ajak Pelaku Ekonomi Jatim Berkolaborasi

kornus