KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Jaga Empat Sisi Harga Minyak Goreng

Jakarta,mediakorannusantara.com –  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

“Kebijakan itu tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang itu (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” ujar Rachmat kepada media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Selasa (28/6/2022).

Rachmat juga menekankan, bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

“Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya,” tegasnya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

“Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE),” kata Rachmat.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

“Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir,” jelas Rachmat.

Pada dasarnya kebijakan penggunaan Peduli Lindungi untuk program MGCR dilaksanakan agar semua alur rantai distribusi dari hulu ke hilir terdata dengan baik.

Penggunaan Peduli Lindungi juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Task Force yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kemenperin.

“Pendekatan ke masyarakat harus edukatif – persuasif. Kita gak mau terlalu strict sama masyarakat. Kita mau kebutuhan masyarakat terpenuhi dan sekaligus kita lakukan evaluasi dan monitoring dari kebijakan ini secara ketat,” tegas Rachmat.

Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan, Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Emil Satria, mengatakan pengecer terdaftar PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022 hingga saat ini berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900.

Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3 persen dari total keseluruhan.

“Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0, kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi,” katanya.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK.

Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian. Terkait DMO dan DPO serta TBS Pada konferensi pers yang diadakan virtual ini, dibahas juga mengenai adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dianggap telah membuat keran ekspor yang memang sudah dibuka menjadi terhambat.

Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves, Firman Hidayat menambahkan untuk meningkatkan harga TBS, kuncinya adalah akselerasi ekspor. Untuk Juni 2022, angka alokasi ekspor yang diberikan sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out.

“Angka Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal,” ujarnya.(wan/inf)

 

Related posts

Gubernur Khofifah Canangkan Vaksinasi Pelajar Serentak di 38 Kabupaten/Kota

kornus

Realisasi Investasi Jatim Tertinggi Selama Lima Tahun Terakhir, Gubernur Khofifah ; Alhamdulillah Tahun 2022 Tembus Rp 110,3 Triliun

kornus

Setelah Dilanda Polemik, Akhirnya Semua Fraksi Kirimkan Nama Anggota Panlih Wawali

kornus