KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Pemda Harus Bisa Menjamin Instrumen Pemilu di Daerahnya Bisa Terpenuhi

MendagriGamawan FauzziJakarta (KN) – Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan, persoalan dana penyelenggaraan pemilu yang dapat diberikan oleh pemmerinta daerah. Gamawan fauzi menjelaskan, tidak boleh ada anggaran ganda untuk satu item yang berasal dari APBD dan APBN.Pemilu merupakan kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Karena itu pembiayaannya berasal dari APBN. Namun dalam UU Pemilu pasal 126, tercantum beberapa poin yang menjadi kewenangan pemda dalam penyelenggaraan pemilu. “Ada enam poin kewenangan Pemda,” kata Gamawan Fauzi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Antara lain, poin mengenai sosialiasi penyelenggaraan pemilu. Gamawan mengatakan, Pemda memerlukan upaya untuk sosialisasi. Sehingga dapat mengeluarkan anggaran yang di luar dari anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, Pemda harus bisa menjamin agar instrumen pemilu bisa terpenuhi di daerahnya. Namun, anggaran daerah untuk langkah tersebut tidak boleh sama dengan yang sudah dianggarkan KPU. “Jadi harus ada koordinasi,” kata Gamawan.

Dalam enam poin itu, menurut Gamawan, ada wilayah abu-abu. Pada salah satu poin disebutkan, Pemda dapat memberikan bantuan apabila diminta KPU. Meski untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran sudah ada ketentuan yang mengaturnya dalam petunjuk anggaran 2014. “Bahwa daerah itu tidak boleh menganggarkan yang sudah dianggarkan oleh KPU, atau oleh APBN. Ini yang harus dikoordinasikan,” ujarnya. (red)

Related posts

Pansus DPRD Buat Aturan Baru, Bagi Pejabat yang Mempersulit Warga Urus Adminitrasi Kependudukan Didenda Rp 1 Juta

kornus

Jatim Deportasi 141 WNA

kornus

Danrem 083/Baladhika Jaya Apresiasi Tiga Prajurit Korem

kornus