KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pedagang Pasar Turi Mengadu Ke Komisi B

Surabaya (KN) – Pedagang yang tergabung tergabung dalam  Persatuan Pedagang Pasar Turi (P3T), Senin (30/7) mendatangi gedung DPRD Surabaya. Kedatangan mereka ke Komisi B DPRD Surabaya itu untuk mengadukan nasib 300 rekannya yang merupakan pedagang lama Pasar Turi tetapi hingga kini belum mendapat undian stan.Ketua P3T H, Sali meminta bantuan DPRD Surabaya agar ikut memperjuangkan nasib 300 pedagang lama yang nasibnya terkatung katung. Di saat pedagang lainnya sudah mengikuti undian stan justru mereka hanya bisa gigit jari.

Sali menyatakan, munculnya P3T ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap perkumpulan pedagang yang sudah dibentuk sebelumnya. Himpunan Pedagang Pasar Turi (HPP) dan Tim Pemulihan Pasca kebakaran (TPPK) Pasar Turi.
“Saat ini mereka lebih berpihak kepada investor dari pada pedagang. Makanya kami membentuk P3T,” katanya.

Menurut Kuasa Hukum P3T Mariono, para pedagang menuding investor pembangunan Pasar Turi telah melakukan praktek jual beli, padahal belum melakukan pembangunan. “Ini merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.

PT Gala Bumi Invesment (GMI) selaku investor Pasar Turi juga dinilai bertindak seenaknya. Sebab investor meminta pedagang lama untuk mendaftarkan diri. Namun jika telat mendaftar maka tidak berhak mengikuti undian stan. DPRD Surabaya diminta mempertemukan pedagang dengan investor dengan Pemkot Surabaya untuk membicarakan hal ini.

Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya M.Machmud mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak pedagang untuk mengadu di Komisinya. Namun Machmud, anggota dewan mantan wartawan ini mengaku bingung karena sebelumnya pedagang dari TPPK sempat mengadu ke dewan dengan mengadukan persoalan yang sama.

“Tidak apa-apa sih, namanya perjuangan. Tapi apakah tidak enak jika bersatu saja,” ujar Machmud menanggapi banyaknya kelompok pedagang Pasar Turi. (nug)

 

Foto : M Machmud, Ketua Komisi B DPRD Surabaya

Related posts

Banyak Bangunan Langgar GS, Komisi C Minta Pemkot Tegas Tegakan Perda

kornus

Pendaftar CPNS Kini Boleh Berusia 40 Tahun

redaksi

Panglima TNI : Sebagai Prajurit Profesional, Wanita TNI Juga Memiliki Peran Ganda

kornus