Surabaya (KN) – Polisi mengamankan seorang pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kedapatan membawa uang palsu (upal). Dari pria bernama Sutikno, polisi berhasil menyita barang bukti upal senilai Rp 25 juta. “Kami pancing untuk bertransaki. Ketika tersangka mengeluarkan upal nya, dia kami tangkap,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada wartawan, Jumat (18/4/2014).
Kompol Suparti mengatakan, upal Rp 25 juta yang dibawa tersangka pria asal Blitar itu terdiri dari 250 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Berdasarkan pengakuan pria 58 tahun itu, upal tersebut diakuinya diberi oleh rekannya bernama Dirman satu tahun lalu. Namun belum sempat diedarkan, Dirman meninggal karena kecelakaan.
Karena ada permintaan, Sutikno mengedarkan sendiri upal tersebut. Sebelum diamankan, Sutikno mengaku sudah mengedarkan upal tersebut di Yogyakarta, Solo, Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. “Uang itu dijual dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar 3 lembar upal,” terang Kompol Suparti. (wan)