KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pastikan Penanganan Pandemi di Madura, Komisi E Panggil Satgas Covid-19 Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan menggelar hearing dengan Satgas Covid-19 Jawa Timur, Dinkes Jatim, Dinkes Bangkalan, serta sejumlah stakeholder terkait, Rabu (10/6/2021).

Rapat dengar pendapat tersebut, selain memastikan tahapan penanganan pandemi di pulau Garam Madura, juga mempertanyakan munculnya nota dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim kepada pegawai dilingkungannya, yang menuai kontrafersi.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menjelaskan hearing akan digelar sebelum rapat paripurna. “Kami meminta semua penjelasan yang terjadi dilapangan dalam penanganan Covid-19 di Bangkalan,” kata Hikmah Bafaqih.

Mantan aktivis PMII Jawa Timur ini menjelaskan, banyak hal yang harus dikoordinasikan, selain penanganan pandemi di Bangkalan. Ia berharap jajaran lembaga dinas terkait tetap melakukan koordinasi yang baik dibawah kewenangan gubernur atau gugus tugas Covid-19 Jatim.

Ia menyampaikan, munculnya nota dinas dari Dinas Perhubungan terebut harusnya terkonfirmasi dan dikoordinasikan dengan lembaga diatasnya, yaitu gubernur selaku penanggungjawab kebijakan. “Niatnya baik, tetapi harusnya tidak melebihi kewenangannya,” tandas Hikmah Bafaqih.

Ketua Perempuan Bangsa Jawa Timur ini menyampaikan, tidak seharusnya munculnya nota dinas keluar di publik, sehingga bisa meresahkan banyak masyarakat. “Nota dinaskan internal, harusnya tidak keluar ke publik,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyampaikan, koordinasi internal dishub patut diragukan. Karena nota dinas yang harusnya untuk internal, ternyata sampai ke publik.  Selain itu, Freddy yang juga pakar hukum pemerintahan itu meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim lebih dulu melaporkan ke gubernur selaku atasannya langsung.

“Harusnya secepatnya berkoordinasi dengan gubernur, meski kebijakan itu diskresi dinas,” tutur Freddy.

Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra dari dapil Madura, Abdul Halim bersikap keras dengan munculnya nota dinas dengan nomor 800/083/113.1/2021 yang ditunjukkan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim. Ketua Satria Jatim ini, menilai munculnya nota dinas ke publik bisa meresahkan warga Madura.

Abdul Halim menyampaikan, tindakan Dishub dengan menerbitkan nota dinas  terlalu berlebihan. Karena itu, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mengingatkan Dishub Jatim supaya mencabut surat pelarangan. “Menurut saya terpenting tetap patuh prokes,” tegas dia. (KN01)

Related posts

TNI Dalam Operasi dan Latihan Tidak Terlepas Dukungan Logistik

kornus

ITS Sukses Sandang Perguruan Tinggi Terbaik pada PKM Award 2022

kornus

100 hari kerja, Prabowo: Doakan yang terbaik