KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Panglima TNI : Ketentuan Pemberian Tarif Reduksi Karcis Kereta Api Bagi Anggota TNI

Jakarta (KN) – Panglima TNI melalui Surat Telegram (ST) Nomor : ST /196/2012 tanggal 24 Februari 2012 menekankan kembali kepada anggota TNI tentang Ketentuan Pemberian Tarif Reduksi Karcis Kereta Api. Hal tersebut terkait masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap MoU antara TNI dengan PT KAI.  ST ini didasari oleh ST Panglima TNI Nomor : ST/60/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pemberian Tarif Reduksi/Potongan Karcis Kereta Api bagi anggota TNI serta hasil rapat Evaluasi Pelaksanaan Nota Kesepakatan antara TNI dan PT KAI  NO HK.213/I/8/KA-2011 dan Kerma/3/I/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Pemberian Tarif Reduksi Karcis Kereta Api Kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi kepada anggota TNI.

Panglima TNI menekankan kepada seluruh pimpinan jajaran TNI untuk menginformasikan tentang Ketentuan Pemberian Tarif Reduksi/Pemotongan Karcis Harga Umum untuk Kereta Api Kelas Eksekutif sebesar 25%, Kelas Bisnis dan Kelas Ekonomi sebesar 50%, hanya berlaku bagi anggota TNI. Kepada para Komandan Garnisun Tetap (Dangartap), Panglima TNI menekankan agar melaksanakan koordinasi dengan PT KAI untuk membentuk tim ketertiban bersama dalam rangka mencegah penyalahgunaan karcis reduksi TNI dan mengeliminasi pelanggaran anggota TNI terhadap ketentuan yang diterapkan PT KAI.

Sebagai instruksi, ketentuan yang diterapkan PT KAI adalah : Pertama, pemberian tarif reduksi karcis tidak berlaku kepada kereta api lokal dan tarif khusus, tidak berlaku bagi keluarganya serta tidak berlaku untuk bepergian secara rombongan. Kedua, pembelian karcis dilakukan di loket stasiun Kereta Api setempat dengan menunjukkan KTA dan menyerahkan foto copinya, menunjukkan KTA dan karcis yang bersangkutan pada saat pemeriksaan oleh petugas/kondektur di atas Kereta Api. Ketiga, jika dalam KA terdapat penumpang yang tidak mempunyai karcis atau menggunakan karcis yang tidak sesuai dengan KA yang dinaiki akan diturunkan pada kesempatan pertama atau stasiun terdekat.

Mengingat masih adanya pelanggaran terhadap MoU tersebut yang dilakukan oleh anggota TNI, agar masing-masing Komandan Satuan (Dansat) bertanggung jawab dan mewaspadai anggotanya yang kemungkinan terkena tindakan penurunan dari KA oleh petugas KAI. Mekanisme sistem pelaporan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diterapkan PT KAI, pihak Garnisun Tetap (Gartap) akan menerima laporan dari PT KAI yang selanjutnya diproses secara administrasi oleh Gartap untuk disampaikan kepada Dansat atasannya dengan tembusan Panglima TNI melalui Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.

Surat Telegram Panglima TNI ini merupakan penekanan ulang untuk dilaksanakan. (red)

(Sumber berita Puspen TNI/Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Ir. Minulyo Suprapto, M.Sc., M.Si., M.A).

Related posts

Dharma Pertiwi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Desa Tanjung Kait Banten

kornus

BJB belum berikan keterangan terkait penggeledahan oleh KPK

KPU sebut fasilitas Hotel bintang 5 untuk Caleg terpilih adalah tradisi