KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Nadiem Makarim Klaim Tumbuh di Keluarga Antikorupsi Saat Bacakan Eksepsi Kasus Chromebook

Jakarta, mediakorannusantara.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam pembelaannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut menegaskan bahwa dirinya dibesarkan dalam lingkungan keluarga pejuang antikorupsi.

Ia mengisahkan bagaimana sejak kecil dirinya terbiasa mendengar diskusi para aktivis mengenai integritas dan arah bangsa, yang kemudian menjadi landasan moral bagi dirinya dalam menjalankan tugas negara.

Nadiem menjelaskan bahwa keputusannya kembali ke Indonesia setelah menempuh pendidikan di luar negeri didasari oleh keinginan untuk berkontribusi bagi tanah air, meskipun ia memiliki peluang karir yang nyaman di mancanegara

Ia menekankan bahwa prinsip pengabdian yang ditanamkan orang tuanya menjadi alasan utama ia menerima jabatan Mendikbudristek, walaupun banyak pihak terdekatnya sempat melarang karena risiko serangan politik dan kerugian secara finansial maupun reputasi.

Baginya, menerima amanah tersebut adalah bentuk tanggung jawab saat negara memanggil untuk mengatasi krisis pendidikan.

Persidangan ini berkaitan dengan dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut mencakup ketidaksesuaian perencanaan pengadaan serta pembelian lisensi CDM yang dianggap tidak bermanfaat bagi program pendidikan.

Dalam perkara ini, Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih berstatus buron. Nadiem juga dituding menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar terkait posisinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( wa/ar)

Related posts

ITS dan KNKT Jajaki Kolaborasi untuk Keselamatan Transportasi

kornus

KPU akan siapkan TPS Khusus di Pesantren pada Pemilu 2024

Pemilih Usia 20 Tahun Capai 12 Juta

Respati