KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Setelah Sempat Jatuh Sakit

Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Setelah Sempat Jatuh Sakit

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), setelah mengalami sakit.

Nadiem mengaku merasakan nyeri pada tubuh yang cukup menyakitkan pada Selasa (5/5/2026) sehingga tidak bisa mengikuti persidangan sebelumnya.

“Mohon maaf walaupun saya sangat ingin sidang, tapi tidak sanggup kemarin,” ucap Nadiem dalam persidangan.

Nadiem mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Setelah mendapatkan perawatan, Nadiem mengaku kondisinya sudah membaik sehingga bisa mengikuti jalannya persidangan hari ini.

Kendati demikian, sesuai dengan resume medis dari dokter, Nadiem harus segera menjalani tindakan operasi dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, Nadiem memohon agar pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota terhadap dirinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

“Tujuannya agar saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ucap Nadiem.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sempat ditunda menjadi Rabu (6/5/2026) karena Nadiem selaku terdakwa mengeluh sakit.

JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa (5/5/2026) pagi beserta hasil laboratorium, kondisi Nadiem sebenarnya berada dalam batas normal dan tidak ada demam.

“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,” kata JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Namun, saat petugas akan membawa Nadiem ke persidangan, mantan Mendikbudristek tersebut mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya.

Nadiem Makarim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Pada kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.

Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan tersebut.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(wa/ar)

Related posts

Bersama Walikota, Danrem 084/BJ Turut Lepas Peserta Lari Marathon

kornus

Fuad Rizal Isi Posisi Dirut Garuda yang Dicopot Erick Thohir Gegara Skandal Moge

redaksi

Alami Gejala Kulit Melepuh Enam warga Tulungagung diduga Penyakit Antraks