Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, ditemui usai menggelar kegiatan reses di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (29/7/2026) malam.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Keluhan soal sulitnya mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat dalam reses Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (29/7/2026) malam.
Fuad menilai sistem penentuan desil yang menjadi dasar penerima bantuan pendidikan perlu dievaluasi. Menurutnya, banyak warga tidak mampu justru tersingkir karena tercatat memiliki pinjaman.
“Menurut saya ada satu hal yang agak unik dalam penentuan desil itu adalah dicantumkannya itu salah satu syarat supaya dalam keluarga enggak mampu itu dihitung mampu atau desilnya naik itu kalau dia punya pinjaman,” kata Fuad.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Fuad Benardi, foto bersama warga peserta reses di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (29/7/2026) malam.
Ia mengatakan, kondisi tersebut banyak dikeluhkan warga Surabaya. Sebab, tidak semua pinjaman menunjukkan kondisi ekonomi seseorang telah membaik.
Fuad menjelaskan, masyarakat yang berutang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, mereka yang meminjam untuk tambahan modal usaha. Kedua, warga yang terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Yang pertama itu melakukan pinjaman karena memang butuh untuk tambahan modal usahanya. Ada yang kedua itu melakukan pinjaman itu karena untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Menurut dia, fenomena itu kerap terjadi di kawasan perkotaan. Saat kebutuhan mendesak sementara penghasilan belum diterima, sebagian warga memilih meminjam uang, baik melalui program Mekaar, pinjaman daring maupun lembaga keuangan lainnya.
“Karena seperti kayak saat ini udah akhir bulan, tanggal tua, gajian belum cair, sementara butuh untuk nyambung hidupnya, maka pilihannya adalah melakukan pinjaman apapun itu. Nah, ini yang menjadi masalah kan,” katanya.
Akibatnya, kata Fuad, tidak sedikit warga miskin yang justru mengalami kenaikan desil karena memiliki pinjaman sehingga berpotensi kehilangan hak menerima PIP.
“Itu yang membuat kadang itu sekarang banyak warga Surabaya itu yang sambat itu dia desilnya naik padahal warga enggak mampu karena punya pinjaman,” ucapnya.
Untuk itu, Fuad meminta pemerintah pusat mengevaluasi indikator tersebut. Ia mengusulkan besaran pinjaman menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desil.
“Nah, ini saya mohon juga kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengevaluasi hal ini. Itu kan bisa dicek secara nominal pinjamannya. Mungkin kalau pinjaman di atas Rp10 juta, ya itu paling memang biasanya untuk pinjaman usaha, maka bisa dihitung desilnya naik,” katanya.
“Tapi kalau pinjamannya Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, itu saya yakin biasanya itu pinjaman untuk menyambung hidup,” sambungnya.
Fuad menegaskan, DPRD Jawa Timur tidak memiliki kewenangan mengubah aturan tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia memastikan aspirasi warga akan dibawa ke tingkat fraksi untuk diperjuangkan.
“Nah, ini kan karena kebijakannya pemerintah pusat. Kita hanya bisa mengkritik, berikan saran. Ya minta supaya bisa dilakukan perubahan,” ujarnya.
Ia mengatakan Fraksi PDI Perjuangan akan mencoba menyampaikan usulan evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat, terutama terkait syarat penentuan desil yang memasukkan faktor cicilan atau pinjaman.
“Kita akan coba sampaikan ke fraksi supaya nanti hal ini bisa kita sampaikan untuk pemerintah pusat. Sebagai bentuk perjuangan dari Fraksi PDI Perjuangan di Jawa Timur untuk bagaimana agar kebijakan persyaratan desil ini ada beberapa hal termasuk cicilan bisa dievaluasi,” tandasnya. (*)
Fuad Benardi Ungkap Keluhan Warga Soal PIP dan Sistem Desil saat Reses
Surabaya – Keluhan soal sulitnya mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat dalam reses Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi, di Gedung Pertemuan Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (29/7/2026) malam.
Fuad menilai sistem penentuan desil yang menjadi dasar penerima bantuan pendidikan perlu dievaluasi. Menurutnya, banyak warga tidak mampu justru tersingkir karena tercatat memiliki pinjaman.
“Menurut saya ada satu hal yang agak unik dalam penentuan desil itu adalah dicantumkannya itu salah satu syarat supaya dalam keluarga enggak mampu itu dihitung mampu atau desilnya naik itu kalau dia punya pinjaman,” kata Fuad.
Ia mengatakan, kondisi tersebut banyak dikeluhkan warga Surabaya. Sebab, tidak semua pinjaman menunjukkan kondisi ekonomi seseorang telah membaik.
Fuad menjelaskan, masyarakat yang berutang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, mereka yang meminjam untuk tambahan modal usaha. Kedua, warga yang terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Yang pertama itu melakukan pinjaman karena memang butuh untuk tambahan modal usahanya. Ada yang kedua itu melakukan pinjaman itu karena untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Menurut dia, fenomena itu kerap terjadi di kawasan perkotaan. Saat kebutuhan mendesak sementara penghasilan belum diterima, sebagian warga memilih meminjam uang, baik melalui program Mekaar, pinjaman daring maupun lembaga keuangan lainnya.
“Karena seperti kayak saat ini udah akhir bulan, tanggal tua, gajian belum cair, sementara butuh untuk nyambung hidupnya, maka pilihannya adalah melakukan pinjaman apapun itu. Nah, ini yang menjadi masalah kan,” katanya.
Akibatnya, kata Fuad, tidak sedikit warga miskin yang justru mengalami kenaikan desil karena memiliki pinjaman sehingga berpotensi kehilangan hak menerima PIP.
“Itu yang membuat kadang itu sekarang banyak warga Surabaya itu yang sambat itu dia desilnya naik padahal warga enggak mampu karena punya pinjaman,” ucapnya.
Untuk itu, Fuad meminta pemerintah pusat mengevaluasi indikator tersebut. Ia mengusulkan besaran pinjaman menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desil.
“Nah, ini saya mohon juga kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengevaluasi hal ini. Itu kan bisa dicek secara nominal pinjamannya. Mungkin kalau pinjaman di atas Rp10 juta, ya itu paling memang biasanya untuk pinjaman usaha, maka bisa dihitung desilnya naik,” katanya.
“Tapi kalau pinjamannya Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, itu saya yakin biasanya itu pinjaman untuk menyambung hidup,” sambungnya.
Fuad menegaskan, DPRD Jawa Timur tidak memiliki kewenangan mengubah aturan tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia memastikan aspirasi warga akan dibawa ke tingkat fraksi untuk diperjuangkan.
“Nah, ini kan karena kebijakannya pemerintah pusat. Kita hanya bisa mengkritik, berikan saran. Ya minta supaya bisa dilakukan perubahan,” ujarnya.
Ia mengatakan Fraksi PDI Perjuangan akan mencoba menyampaikan usulan evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat, terutama terkait syarat penentuan desil yang memasukkan faktor cicilan atau pinjaman.
“Kita akan coba sampaikan ke fraksi supaya nanti hal ini bisa kita sampaikan untuk pemerintah pusat. Sebagai bentuk perjuangan dari Fraksi PDI Perjuangan di Jawa Timur untuk bagaimana agar kebijakan persyaratan desil ini ada beberapa hal termasuk cicilan bisa dievaluasi,” tandasnya. (*)
