KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Mulai 12 Juli, KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mulai keberangkatan 12 hingga 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal di wilayah KAI Daop 8 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ucap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (10/7/2021).

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah :
• KA Ekonomi Lokal : Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Sidoarjo (PP);
• KRD : Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Bangil (PP);
• KRD : Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Lamongan (PP);
• KRD : Stasiun Indro – Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Sidoarjo (PP).
Untuk jadwal perjalanan selengkapnya, silahkan cek di aplikasi KAI Access.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Luqman.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Luqman.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (res)

Related posts

Perluas Pangsa Pasar di Amerika, Gubernur Jatim Tawarkan Berbagai Kerjasama Ekonomi

kornus

DPRD Jatim Dukung Gubernur Lakukan Pergantian Dirut BUMD

kornus

Pemkot Surabaya Bersama Kepolisian Perketat Keamanan Gereja Jelang Paskah

kornus