Jakarta, mediakorannusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Mohammad Riza Chalid (MRC). Terbaru, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan tersebut.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam siaran pers resmi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Aset yang disita adalah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Meskipun aset ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza, penyitaan dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan dugaan korupsi.
Anang menambahkan, pihaknya akan terus bergerak menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan hasil dari uang korupsi milik bos minyak tersebut guna memperkuat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain adalah dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ia diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tersebut, padahal PT Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Saat ini, Kejagung diketahui sedang memburu keberadaan Riza Chalid lantaran ia tidak berada di Indonesia.( wa/ar)

