KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Mulai 1 Agustus 2012, Pemkot Berlakukan Tarif Baru Retribusi Kebersihan

Surabaya (KN) – Pemerintah Kota Surabaya secara resmi akan memberlakukan tarif baru retribusi kebersihan mulai tanggal 1 Agustus 2012 mendatang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda No. 10/2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang menggantikan Perda lama No. 4/2000.Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, Hidayat Syah menyatakan, Perda No. 10/2012 telah ‘digedok’ dan disetujui oleh DPRD Surabaya pada 30 April 2012. Hal ini dilakukan lantaran menyesuaikan dengan UU No.28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sedangkan untuk pengelolaan persampahan masih mengacu pada Perda No. 4/2000,” ujarnya pada saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot, Senin (30/7).

Hidayat menjelaskan, kenaikan tarif retribusi bervariasi mulai Rp 250 hingga Rp 7.000, tergantung penggolongannya. Meski ada pula kelompok rumah/tempat tinggal yang tidak mengalami perubahan alias menggunakan tarif lama. Berbeda dengan Perda lama yang hanya berpatokan pada lebar jalan, dalam Perda baru ini terdapat dua poin baru yang menjadi acuan dalam penentuan tarif, yakni daya listrik dan luas bangunan.

Adapun rincian klasifikasi dan tarif baru sebagai berikut, rumah tempat tinggal yang di depannya terdapat jalan termasuk saluran/got dan berm selebar 5-6,5 meter, daya listrik yang terpasang 1300-2200 VA, dan luas bangunan 90-150 m2. Bila mana memenuhi salah satu kriteria tersebut dikenai tarif sebesar Rp 750 per bulan.

Sementara rumah yang memiliki lebar jalan 6,5 meter, daya listrik 1300-2200 VA, dan luas bangunan 150-200 m2 tarif retribusinya sebesar Rp. 4.500 per bulan atau naik Rp. 1.500 dari tarif lama. Untuk lebar jalan 6,5-15 meter, daya listrik 2200-4400 VA, luas bangunan 200-300 m2 dikenai Rp. 11.500 per bulannya.

Kenaikan paling signifikan berlaku untuk rumah dengan kriteria terdapat jalan protokol, jalan utama atau jalan kembar di depannya dengan lebar 15 meter serta jalan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, berdaya listrik hingga 4400 VA, dan luas bangunan 300 m2. Rumah tersebut wajib membayar retribusi Rp. 19.000 per bulan atau naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp. 12.000.

Sedangkan rumah dengan lebar jalan 3 hingga 5 meter, dengan daya listrik 900-1300 VA dengan luas bangunan 36-90 m2 tidak mengalami perubahan tarif alias menggunakan tarif lama yakni Rp. 500 per bulan.

“Besarnya retribusi akan dicantumkan dalam surat tagihan pembayaran rekening PDAM. Bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM akan dipungut melalui kelurahan setempat,” terang Hidayat.

Ia juga menambahkan, perubahan tarif ini adalah yang pertama kalinya sejak tahun 2000. Menurutnya, perubahan tarif memang sudah selayaknya dilakukan mengingat makin bertambahnya volume sampah di Surabaya yang mencapai 1.200 ton per hari. Sesuai pasal 3 Perda 10/2012, objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan sementara ke TPA (tempat pembuangan akhir), penyediaan lokasi pembuangan, pengolahan dan pemusnahan sampah, serta pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

Masih kata Hidayat, sejak disetujuinya Perda tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi di Kelurahan, Kecamatan, serta melibatkan media dan fasilitator lingkungan yang ada di Surabaya. “Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas terkait retribusi kebersihan ini dapat menghubungi Dinas Kebersihan dan Pertamanan bagian retribusi di nomor 031-5951566,” pungkasnya. (anto)

 

Foto : Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, Hidayat Syah tengah saat menggelar jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya

Related posts

Ketua DPRD Trenggalek Ditangkap Tim Kejaksaan

kornus

Wagub Emil : Birokrasi Penentu Keberhasilan Kepemerintahan

kornus

Dansatgas TMMD : 150 Personel Akan Dilibatkan Dalam Pelaksanaan TMMD ke-105 di Jambi

kornus