KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Ketua DPRD Trenggalek Ditangkap Tim Kejaksaan

Surabaya (KN) – Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas ditangkap tim Kejaksaan saat menghadiri acara internal partainya DPD PDIP Jatim di Hotel Sinar Jaya, Surabaya, Senin (11/3) malam.“Tersangka sementara kami titipkan di Lapas Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Selasa (12/3/2013).
Abbas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.

Adianto menjelaskan, penangkapan Akbar Abbas terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilam tim penyidik kejaksaan tanpa disertai alasan yang jelas.

Abbas ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di lobi hotel setelah terlebih dahulu ada kesepakatan waktu pertemuan dengan perwakilan kejaksaan untuk membicarakan kasus dugaan korupsi pemotongan gaji dan uang perjalanan dinas 45 anggota DPRD Trenggalek tahun 2010-2012, sebesar tiga persen.

Saat pertemuan dengan tim kejaksaan yang terdiri dari Kasi Datun Ridwan, Kasi Intel Indi Premadasa, dan Kasi Pidsus I Wayan Sutarjana, Abbas ditangkap dan dibawa ke Lapas Medaeng.

Kuasa Hukum Akbar Abbas, Puji Handi membenarkan kliennya ditahan di LP Medaeng.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas telah menyampaikan bantahannya terkait tuduhan korupsi dana hasil pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan sebesar tiga persen, sebagaimana yang dipersangkakan oleh tim penyidik Kejaksaan.

Akbar Abbas sempat mengumbar sumpah bahwa dirinya siap digantung jika memang terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji/perjalanan dinas anggota dewan. (gus)

 

Ilustrasi penangkapan

Related posts

Pakde Karwo : Tugas Pemerintah Beri Akses Kemudahan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu

kornus

Hari Ini Satpol PP Janji Esekusi PT Greges Jaya

kornus

Pemprov Jatim Turunkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

kornus