Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, PKB, Hikmah Bafaqih.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun, mulai dari SD hingga SMP secara gratis, tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, menyambut baik putusan MK tersebut. Namun ia menekankan pentingnya kesiapan anggaran untuk mendukung kebijakan ini secara menyeluruh.
“Secara paradigmatic, saya pribadi maupun Fraksi PKB menyambut gembira. Ini niatan baik tapi niatan baik ini tentu harus didukung oleh kemampuan anggaran yang memadahi,” ujar Hikmah Bafaqih ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, saat ini kebutuhan anggaran untuk sekolah negeri saja belum bisa mencukupi. Hal itu terlihat dari hasil analisis unit cost yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan maupun para ahli pendidikan.
Mereka membandingkan kebutuhan minimal anak sekolah dengan jumlah dana yang masuk, baik dari BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) maupun BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan), dan hasilnya masih terdapat kekurangan.
“Nah, ketika ada Keputusan MK untuk menggratiskan, dikembalikan, negara siap tidak? Kalau negara siap, oke. Cuman kan leveling 9 tahun pendidikan ini ada di kewenangannya kabupaten kota,” tambahnya.
Hikmah juga menekankan pentingnya menghitung analisis unit cost secara akurat agar sekolah tetap bisa berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
“Jadi saran saya sama, hitunglah analisis unit cost-nya. Jangan karena semangatnya ingin menggratiskan lalu yang diberikan itu minim banget hingga sekolah itu nggak bisa bergerak dan tidak bisa melakukan optimalisasi peran-peran lainnya dalam mendidik anak,” katanya.
Ia memberi contoh kemungkinan dampak jika anggaran tidak mencukupi, seperti kegiatan ekstrakurikuler yang macet, anak-anak berprestasi tidak bisa ikut kompetisi, atau tidak adanya guru pendamping untuk anak-anak dengan masalah perilaku. “Jadi ya betul-betul harus gratis dimaksudkan jangan mengurangi kualitas, itu semangat ya,” ucap dia.
Ia juga mengkritisi besarnya anggaran pusat seperti BOSNAS yang saat ini dinilainya masih belum mencukupi, terutama untuk sekolah swasta. “Iya kalau BOSNAS-nya masih segitu, Keputusan MK itu saya pikir muskil (sukar) untuk dilaksanakan, apalagi untuk swasta,” ujarnya.
Selain itu, Hikmah juga menyebutkan bahwa masih banyak persoalan di lapangan terkait rekrutmen guru ASN. Dimana sekolah swasta kehilangan guru terbaik mereka yang lulus seleksi ASN dan berpindah ke sekolah negeri.
“Anak-anak yang sekolah swasta warga Indonesia, warga Jawa Timur juga, jadi harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hanya 34 persen lulusan SMP yang dapat tertampung di sekolah negeri tingkat atas. Sisanya, sebanyak 66 persen harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta atau pesantren. “Jadi semangatnya (Putusan MK) oke, tapi untuk realisasinya saya pikir masih jauh,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menyoroti pentingnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Ia menyebutkan bahwa sekolah harus memenuhi standar nasional pendidikan.
“Jadi sekolah itu harus memenuhi standar kompetensi, kompetensi lulus, sarana prasarana, kemudian biaya penyelenggaraan sekolah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Rasiyo, apabila pemerintah mewajibkan sekolah gratis, maka seluruh kebutuhan sekolah harus ditanggung, termasuk gaji guru dan karyawan.
“Itu dihitung kalau penyelenggaraan wajib belajar bebas berarti itu dipenuhi oleh pemerintah semua, termasuk gaji guru dan karyawan,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Rasiyo menekankan bahwa putusan MK bersifat mengikat secara hukum dan harus dilaksanakan. Namun, untuk pelaksanaan secara teknis, dibutuhkan perhitungan yang matang dan anggaran yang cukup.
“Makanya nanti dihitung dulu ya, beratnya sih berat, karena MK itu kan legally binding, artinya peraturannya yang mengikat, harus dilakukan,” kata Rasiyo.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu menunggu juknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Jika juknis sudah turun dan hitungan anggaran sudah dilakukan, maka kebijakan ini bisa dijalankan.
“Makanya sebelum juknis dari kementerian pendidikan dasar dan menengah itu turun, mestinya teman-teman sudah menghitung itu semuanya. Kalau sudah ya sudah, itu dilakukan, daerah sudah siap, karena nanti pada saat itu bebas (SD-SMP Gratis), ini harus jalan,” jelasnya.
Dengan komitmen anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UUD) 1945, Rasiyo berharap, penggunaan BOSNAS ke depan dapat lebih fokus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan secara menyeluruh.
“BOS itu sebenarnya kan juga untuk sekolah, hanya penggunannya sekarang belum fokus, Tapi nanti kalau itu bebas (SD-SMP gratis), harus fokus betul, kalau nggak, nggak bisa bayar,” tandasnya. (KN01)
