KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Menuju Indonesia Emas 2045, Jimly Dorong Momentum Amandemen Kelima Konstitusi

Jakarta, mediakorannusantara.com Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mendorong dilakukannya pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Langkah ini dinilai mendesak guna mengakomodasi berbagai aspirasi publik yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

​Jimly menegaskan bahwa evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan agenda yang membutuhkan perhatian serius. Ia bahkan menyoroti munculnya gerakan dari kalangan aktivis yang menyuarakan gagasan untuk “menata ulang” (reset) Indonesia.

​“Ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku tersebut justru dibubarkan. Padahal, maksud dari reset itu bukan destruktif, melainkan upaya menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi agar lebih sehat,” ujar Jimly dalam forum dialog di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).

​Dalam dialog bertajuk “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045” tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut rangkaian aksi massa dan kerusuhan pada Agustus–September lalu sebagai sinyal peringatan. Menurutnya, peristiwa tersebut adalah akumulasi kekecewaan rakyat terhadap sistem perwakilan formal di tingkat nasional.

​“Ketika kantor DPRD hingga rumah anggota dewan menjadi sasaran, itu menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita memang harus dikaji ulang,” tegas Jimly.

Evaluasi Penegakan Hukum

Selain sistem politik, Jimly yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai akar kemarahan publik. Ia menilai ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat kepolisian sebenarnya merupakan cerminan dari kerinduan akan keadilan hukum yang lebih luas.

​“Polisi berada di garis depan, sehingga mereka yang pertama kali terdampak amarah warga. Padahal, persoalannya ada di hulu, termasuk di lingkungan peradilan. Semuanya butuh penataan ulang,” tambahnya.

Momentum 2026-2027

Jimly menyarankan agar agenda perubahan kelima UUD 1945 segera dibahas secara serius. Ia memetakan bahwa tahun 2026 dan 2027 adalah momentum emas untuk memulai proses tersebut.

​“Tahun 2028 sudah terlalu mepet dengan tahun politik, sehingga pembahasan konstitusi akan sulit dilakukan. MPR RI dan pimpinan partai politik harus berani menggerakkan pemikiran untuk penataan ini,” kata Jimly.

​Ia menekankan bahwa perubahan konstitusi akan menjadi fondasi bagi perbaikan regulasi di bawahnya, seperti UU Pemilu dan UU Partai Politik. Menurutnya, fondasi konstitusi yang kuat adalah syarat mutlak untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

​“Jangan sampai diskusi ilmiah dilarang. Kita harus membuka ruang bagi gagasan kritis demi membenahi masa depan bangsa,” pungkasnya. ( wa/ar)

Related posts

KOI Cari Ambassador Merah Putih untuk Olimpiade Tokyo

Beri Pengarahan pada Guru dan Kepala Sekolah, Wali Kota Eri Cari Skema Optimalkan BOPDA untuk Swasta yang Membutuhkan

kornus

Musyawarah Temui Jalan Buntu, Komisi C Sarankan Sengketa Rumah Retak Warga Medokan Semampir Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

kornus