
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menekankan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada prinsipnya, hal yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi, menurut penjelasan Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.
“Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.
Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah.
Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan.
Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting,” kata Nusron Wahid.
Melalui pertemuan ini, Nusron Wahid berharap pihak-pihak terkait dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan.
Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalimantan Selatan ini, Nusron Wahid juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap.
Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, Nusron Wahid meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU,” ujar Nusron Wahid.
Langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas.
Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya.
Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.(wa/an)
