KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Menpora Andi Alfian Malarangeng Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hambalang

Jakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan saja mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap Menpora Andi Malarangeng. Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad ini juga menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen surat pencegahan KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi KemenkumHAM. Dimana dalam dokumen tersebut tertulis status orang nomor satu di Kemenpora itu telah ditetapkan jadi tersangka kasus Hambalang.

“Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasaran hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Malarangggeng,” isi dokumen yang dipamerkan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konfrensi persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Andi dijadikan tersangka lantaran posisinya yang dianggap mempunyai tanggung jawab paling besar dalam proyek bernilai Rp 2,5 trilun tersesbut. “Selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 penyalahgunaan wewenang dan pasal 3 UU Tipikor,” isi dokumen itu.

Lantaran status tersebut, Menpora pun akhirnya bersama sama dengan adiknya Andi Zulkarnaen Malaranggeng dan juga Muhamad Ariftaufiqrahman selaku Direktur Operasional PT Adhie Karya dicegah berpergian ke luar negeri.

“Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang berepergian keluar negeri terhadap tiga orang tersebut,” demikian isi dokumen tersebut.  (red)

 

Foto : Menpora Andi Alfian Malarangeng

Related posts

Jalur Trans Sulawesi Diteror Benda Mirip Dinamit

redaksi

Jelang Ramadhan dan Lebaran, PT Anggaka Pura I Juanda Gelar Operasi Calo

kornus

Digadang Maju Cawali dalam Pilkada Surabaya 2024, Politisi Gerindra Hadi Dediyansah Rajin Terjun ke Kampung Temui Warga

kornus