KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Menpora Andi Alfian Malarangeng Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hambalang

Jakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan saja mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap Menpora Andi Malarangeng. Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad ini juga menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan dokumen surat pencegahan KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi KemenkumHAM. Dimana dalam dokumen tersebut tertulis status orang nomor satu di Kemenpora itu telah ditetapkan jadi tersangka kasus Hambalang.

“Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasaran hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Malarangggeng,” isi dokumen yang dipamerkan Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konfrensi persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Andi dijadikan tersangka lantaran posisinya yang dianggap mempunyai tanggung jawab paling besar dalam proyek bernilai Rp 2,5 trilun tersesbut. “Selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 penyalahgunaan wewenang dan pasal 3 UU Tipikor,” isi dokumen itu.

Lantaran status tersebut, Menpora pun akhirnya bersama sama dengan adiknya Andi Zulkarnaen Malaranggeng dan juga Muhamad Ariftaufiqrahman selaku Direktur Operasional PT Adhie Karya dicegah berpergian ke luar negeri.

“Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang berepergian keluar negeri terhadap tiga orang tersebut,” demikian isi dokumen tersebut.  (red)

 

Foto : Menpora Andi Alfian Malarangeng

Related posts

BPH Migas Apresiasi Keberhasilan Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ditjenpas Kirim 263 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Pemkot Surabaya Putuskan Sekolah Tetap Secara Daring, WS Berharap Tak Kurangi Kualitas Siswa

kornus