Surabaya (KN) – Satpol PP Surabaya hanya melakukan show of force menunjukan ketegasannya melalui media. Kali ini, Satpol PP berniat membongkar gudang di Jl Greges Jaya yang tak berizin. Padahal, proses pembongkaran sudah direkomendasikan DPRD Surabaya beberapa waktu lalu, namun tak kunjung dilaksanakan.
Alasannya, ada banyak pihak berada di lahan tersebut. Kamis (6/12) siang, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengeluarkan pernyataan siap membongkar bangunan tanpa izin di persil Jl Greges Jaya 9, 11 dan 12 tersebut. Alasannya, pemilik bangunan sudah beberapa kali diperingatkan, namun tak menggubrisnya karena itu akan dibongkar paksa dalam waktu dekat.
Padahal sebelumnya, Irvan saat di dewan mengaku sudah mengirim surat peringatan beberapa kali “Kita akan menyurati pemiliknya, PT Greges Jaya. Isinya, kita minta membongkar sendiri paling lambat tujuh hari kerja setelah surat itu diterbirkan,” kata Irvan yang akan mengirim surat pada Jumat (7/12/).
Menurut Irvan, pihaknya perlu hati-hati dalam bertindak. Karena itu butuh pertimbangan untuk menertibkannya agar tak berdampak hukum. Gudang itu juga sudah digunakan untuk menyimpan pupuk sehingga harus dikosongkan lebih dulu agar tak rusak dan tak dituntut balik.
Diketahuinya gudang tak berizin itu setelah ada laporan LSM lingkungan ke Camat Asemrowo lalu diteruskan ke Satpol PP terkait pengrusakan mangrove yang dijadikan gudang. Sebenarnya, jika tak ada laporan itu, tentu pihak Pemkot Surabaya tutup mata. Ini sama saja menunjukan jika kinerja penegak Perda itu hanya berdasar laporan, tanpa harus mencari tahu sendiri dilapangan.
Di sisi lain, pihak pemilik gudang hanya berpedoman pada nota kesepakatan sewa-menyewa antara PT. Greges Jaya dengan PT. Pelindo III. Itu dinilai Irvan tidak cukup kuat karena jelas-jelas bangunannya tidak berizin dan melanggar Perda.
Menurut alumnus IPDN ini, permasalahan tersebut bukan semata-mata hanya pelanggaran perda. Lebih jauh, ia menengarai terjadi kejahatan lingkungan. Irvan berharap hal ini dapat diproses oleh pihak yang berwenang. “Kalau seperti itu, konteksnya sudah melanggar undang-undang,” pungkasnya. (Jack)
Foto : Irvan Widyanto
