KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Mendagri Dukung Pemilihan Langsung Digugat Ke MK

Jakarta (KN) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengapresiasi kalau ada pihak yang ingin mendaftarkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur tentang pemilihan langsung agar berganti ke UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.“UU Nomor 35 memerintahkan pemilihan langsung, dan disamakan seluruh Indonesia. Sekarang bisa diminta lagi dengan menggugat agar kembali ke UU Otsus Papua,” kata Gamawan usai shalat Jumat di kantornya, Jumat (16/3).

Mendagri menjelaskan, argumen pemohon sebaiknya adalah adanya kekhususan Papua dan kemanfaatan dilakukan pemilihan langsung. Kemudaratan pemilihan langsung dan sosiologi masyarakat Papua, itu dinilainya bisa menjadi bahan argumentasi di MK. Tapi tidak tepat kalau gugatannya soal pemilihan langsung bertentangan dengan UUD 1945. “Kalau hal itu tidak bertentangan sebab pemilihan langsung dan tidak langsung sesuai dengan konstitusi,” jelas Gamawan.

Karena itu, materi gugatannya adalah meminta kekhususan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua atau kembali ke model pemilihan lama. Ini lantaran dalam UU Otsus Papua, yang berhak memilih adalah DPRP, selaku perwakilan masyarakat Papua. Namun, kemudian berlaku UU Nomor 35 Tahun 2008 yang membuat pemilihan menjadi langsung.

Karena itu, pihaknya menyarankan pemohon meminta MK untuk mengajukan Gugatan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN). Sebab, MK bisa memutus siapa yang berwenang memilih kepala daerah, apakah DPRP atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan pemilihan langsung. “Pintunya SKLN. Kewenangan siapa ini sebenarnya. Kalau beberapa tokoh agama Papua menyampaikan jangan menggunakan pemilihan langsung, tapi DPRP saja minta ke Presiden,” kata Gamawan Fauzi. (red)

Related posts

HUT ke-67 Kopassus, Kasdam V/Brawijaya: Saya Bangga Menjadi Prajurit Komando

kornus

Jelang Mudik Lemabaran, Pemprov Jatim Tingkatkan Layanana Angkutan

kornus

Komisi E Minta Dinkes Jatim Proaktif Awasi Peredaran Obat Palsu

kornus