
Jakarta, mediakorannusantara.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesamaan pandangan mereka: dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan data simpanan pemerintah daerah (pemda) antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan prinsip, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Tito menyebut selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.
Menurut Tito, selisih waktu dua bulan antara periode pelaporan tersebut menjadi kunci perbedaan angka. “Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya, menandakan adanya pergerakan dana.
Ia juga menegaskan semangat kedua kementerian tetap sejalan, yaitu ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo sependapat dengan kedua menteri tersebut. Ia menilai baik Mendagri maupun Menkeu memiliki semangat yang sama untuk memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.
“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu.
Hestu menjelaskan, perbedaan angka Rp18 triliun disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis pelaporan data, bukan menunjukkan konflik atau penyimpangan. Data BI yang digunakan Menkeu menggambarkan posisi simpanan pada waktu tertentu (cut-off), sedangkan data SIPD yang digunakan Mendagri bersumber dari laporan administratif yang bersifat dinamis dan harian, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Menurutnya, faktor penyebab selisih data meliputi: perbedaan waktu pelaporan (cut-off date), perbedaan definisi akun, dan potensi kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah.
“Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegas Hestu. Ia menyarankan hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri agar publik memperoleh data yang tervalidasi. ( wa/ar)
