KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Tolak Pengeboran Ulang Lapindo di Porong

ilustrasi-pengeboran-lapindoSurabaya (KN) – DPRD Jatim memastikan menolak rencana PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran di Porong, Sidoarjo. Alasannya, perusahaan itu sudah melakukan penyengsaraan terhadap rakyat Sidoarjo saat munculnya semburan lumpur Lapindo.Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hammy Wahyunianto mengungkapkan, penolakan cukup beralasan karena selama ini PT Lapindo Brantas tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo. “Ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo belum lunas. Sekarang mau ngebor lagi. Seharusnya pemerintah mengkaji ulang perizinan untuk pengeboran itu,” ujar Hammy.

Dijelaskannya, jika nantinya pengeboran tetap dilakukan maka pihaknya mempertanyakan komitmen dari pemerintah khususnya Pemkab Sidoarjo yang mengizinkan pengeboran di wilayahnya. “Sewaktu kampanye Pilbup lalu, Bupati terpilih kedua kalinya Saiful Illah memutarkan kami video perjuangannya dalam memperjuangkan korban lumpur Lapindo. Beliau juga mengaku menolak pengeboran Lapindo Brantas di Sidoarjo. Namun, jika terjadi kedua kalinya, maka kami akan pertanyakan komitmennya dalam membela korban lumpur,” tambah Hammy.

Sementara, Gubernur Jatim Soekarwo, informasinya akan mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk menghentikan sementara rencana pemerintah pusat dengan PT Lapindo Berantas untuk pengeboran kembali di Sidoarjo. Penghentian tersebut bersifat sementara hingga telah terdapat titik temu antara masyarakat, pihak PT Lapindo Brantas dan pemerintah pusat.

Soekarwo mengakui, Pemprov Jatim tidak memiliki hak untuk menghentikan atau tidak menyetujui rencana pengeboran kembali mineral di Sidoarjo. Dia mengatakan, izin pengeboran tersebut turun dari kementerian lalu ke pemerintah kabupaten/kota. “Pemerintah Daerah tidak memiliki otoritas untuk menghentikan rencana tersebut,” tegas Soekarwo.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki wewenang untuk mengajukan pertimbangan ke pihak ke tiga (dalam hal ini PT Lapindo Brantas) dengan pemerintah pusat. Pertimbangan tersebut yakni harus adanya pertemuan antara masyarakat, pihak ketiga dan pemerintrah pusat. Perbincangan tersebut untuk membahas tentang dampak yang akan terjadi. (Jack)

Related posts

ASDP Targetkan seluruh Pelabuhan Tersertifikasi SMK3 dalam Tiga Tahun

Gubernur Lepas Kloter Satu Jamaah Calon Haji Embarkasi Surabaya

kornus

Pesan Khofifah kepada 800 Anak Yatim se-Lamongan: Hormati Orang Tua dan Optimis Jangan Mudah Menyerah

kornus