KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Mangkir Dalam Hearing, Dewan Bisa Panggil Paksa Kepala SKPD

Adi Sutarwiyono-DPRD-SurabayaSurabaya (KN) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya tak bisa seenaknya lagi meremehkan undangan dewan. Sebab, kebiasaan buruk sejumlah SKPD Pemkot yang mangkir dalam hearing (dengar pendapat) dengan anggota dewan ternyata mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Surabaya.Ketua Pansus tata tertib (Tatib) DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menuturkan, dalam Tatib yang saat ini sedang dibahas ada usulan dari Pakar Hukum Tata Negara, Profesor.Dr. H. Eko Sugitario, untuk memanggil paksa kepala SKPD yang mangkir saat diundang hearing di komisi.

“Ketidakhadiran mereka menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Selama ini kepala SKPD yang tidak datang biasanya hanya melimpahkan kepada Kabid atau Kasi,” ujar Adi Sutarwijono, Senin (22/9/2014).

Politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini mengatakan, tindakan itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan dan mendorong kemitraan agar tata kelola pemerintahan semakin baik. Mengingat kalangan dewan mempunyai fungsi pengawasan yang mencakup masalah pendapatan dan belanja daerah serta pelaksanaan pemerintahan yang secara umum dijalankan oleh pemerintah kota.

“Jika kalangan dewan memiliki kewenangan pemanggilan paksa, dampak positifnya persoalan masyarakat yang dibahas di tingkat komisi cepat terselesaikan,” tandasnya.
Adi menegaskan, pemanggilan paksa merupakan opsi terakhir. Sebelumnya pihaknya mengupayakan pendekatan secara instansional dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain pemanggilan paksa, menurutnya dalam menajalankan fungsi pengawasan kalangan dewan juga menggagas publik report terhadap kinerja SKPD. “SKPD yang kinerjanya bagus ya kita sampaikan bagus. Tetapi yang tidak menjalankan fungsi kemitraan juga kita sampaikan ke publik,” jelasnya.

Anggota Pansus tatib lainnya, Sudirjo juga mendukung rencana tersebut. Sebab berkaca pada pengalaman anggota dewan periode sebelumnya, banyak masalah yang tidak dapat diselesaikan lantaran dalam beberapa kali pertemuan dengan dinas terkait tidak langsung dihadiri oleh kepala dinas.

Oleh karena itu, ia menilai perlu dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understianding (MoU) antara lembaga legislatif dengan intansi terkait seperti aparat kepolisian dan kejaksaan. “Sekarang tergantung walikota. Kita buat hak angket juga tidak bisa, makanya tatib ini kita buat sedetail mungkin. Saya kira bu wali setuju dengan rencana ini,” kata Sudirjo.

Menurut Sudirjo, orientasi wacana pemanggilan paksa kepala SKPD yang kerap mangkir bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, tidak benar jika ada yang menyatakan wacana tersebut dibuat hanya untuk mencari-cari kesalahan orang lain. (anto)

Related posts

Komisi B Dorong Pemkot Surabaya Segera Ambil Alih Pengelolaan PD Pasar Surya

kornus

Ketua DPD: Pemerintah Perhatian Serius Papua dan Papua Barat

Pakde Karwo : Kredit Linkage Program, Solusi Pembiayaan UMKM Jatim

kornus