Jakarta (KN) – Mahkamah Agung (MA) menghukum Andy Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi. Andy Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MA menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja turut serta menggagalkan penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama, suap dan tindak pidana pencucian uang (money loundering) dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp. 6 Milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andy Kosasih telah membuat surat fiktif berupa Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan tanah untuk pembangunan ruko di Jakarta Utara dengan Gayus Tambunan tertanggal 28 Mei 2008 (dibuat mundur / back date), berikut 6 (enam) lembar kwitansi tanda bukti penyerahan uang.
Tanda bukti pembayaran tersebut dipergunakan untuk merekayasa kepemilikan uang sebesar Rp. 28 milyar pada rekening Bank Panin dan Bank BCA atas nama Gayus Halomoan Tambunan yang diblokir karena terkait tindak pidana korupsi, pencucian uang (Money Loundering) dan penggelapan. (red)
(Sumber berita : Tim Kejaksaan RI/Kejari Jaksel)