Surabaya (KN) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri melakukan supervisi dan gelar perkara kasus mantan Walikota Surabaya Bambang DH, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi APBD 2007 sebesar Rp720 juta kepada anggota DPRD Surabaya.Hasilnya, Mabes Polri memerintahkan Polda Jatim untuk memaksimalkan penyidikan kasus itu. “Mabes Polri melakukan supervisi dan gelar perkara kasus tersebut akhir September 2014 lalu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, (3/10/2014).
Ditambahkan, Mabes Polri juga telah memberi petunjuk untuk bisa ditindaklanjuti Polda Jatim dan pihak kejaksaan. Polda Jatim menargetkan hasil optimalisasi itu tuntas dalam 1-2 minggu dan berkasnya langsung dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. (gus)