KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

LSM Desak Dewan Bentuk Pansus Hak Angket Marvell City, Komisi C Minta Pemkot Gugat Balik PT Assa Land

Marvell ,City,Jl Ngagel-SurabayaSurabaya (KN) – Tak hanya melayangkan somasi pada Walikota dan PT Assa Land saja, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penegak Keadilan, mengirimi DPRD Kota Surabaya surat terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal itu terkait kasus hilangnya aset Pemkot berupa lahan jalan di Jl Upa Jiwa Surabaya yang diduga dilakukan PT Assa Land selaku pengelola atau pengembang kompleks superblok Marvell City.Surat bernomor 003/LSM – PK/Ext/I/2017 itu sudah dilayangkan Lembaga Penegak Keadilan pada 5 Januari 2017. Perihal surat tersebut untuk meminta atau mendesak kelanjutan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atas kasus dugaan penyerobotan lahan atau Jalan di Jl Upa Jiwa yang dilakukan PT Assa Land.

Dalam suratnya tertanggal 5 januari 2017 yang disampaiakn kepada pimpinan DPRD Surabaya, ketua LSM Penegak Keadilan Didik Kuswindaryanto SH dengan tegas menanyakan kelanjutan pembentukan Pansus Hak Angket atas kasus dugaan penyerobotan tanah itu. Dia menjelaskan, dalam rencana pembentukan Pansus Hak Angket yang dimotori Komisi C tersebut, ada beberapa kecurigaan anggota dewan atas ‘berpindahnya’ lahan milik pemkot ke pihak ketiga atau swasta.

Yakni adanya dugaan kesengajaan Pemkot Surabaya bersama pengembang Marvell City menghilangkan fungsi Jl Upa Jiwa sebagai infrastruktur jalan untuk kepentingan umum. Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan Pemkot Surabaya memberikan perizinan (Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan/IMB) yang tidak sesuai prosedur.
“Selain itu, yang tak kalah menarik, adanya temuan terkait dugaan tindakan ‘Pat Gulipat’ (KKN) antara oknum di Pemkot Surabaya dengan pengembang. Ditemukan pula jika area tersebut ada yang digunakan sebagai tempat ibadah,” ungkap Didik.

Dia juga menambahkan, bahwa demi keadilan untuk rakyat, LSM Penegak Keadilan mencurigai ada dugaan sementara terkait anggota DPRD Surabaya yang tidak tanggap untuk membongkar kasus itu sampai tuntas.

“Lebih janggalnya lagi, saat hal ini disorot atau disoal, justru Pemkot Surabaya malah diperkarakan di Pengadilan TUN dan dikalahkan oleh PT Assa Land selaku pengembang superblok Marvell City Surabaya. Tak hanya itu saja, fakta lain, Pemkot Surabaya juga diperkarakan lagi oleh PT Assa Land dalam perkara nomor 595/Pdt.G/2016/PN SBY. Ternyata dalam putusan sela Pengadilan Negeri Surabaya, PT Assa juga dimenangkan,” sesal Didik.

Dari fakta-fakta di dua pengadilan itulah, LSM Penegak Keadilan menduga ada sinyalemen permainan hukum untuk mengalahkan pemerintah menggunakan perangkat pengadilan. “Dengan dasar itulah, kami menanyakan ke dewan, ada apa DPRD Kota Surabaya menunda Pansus? Akankah DPRD ikut bermain? Demi rasa keadilan bagi warga Surabaya, kami meminta Pansus Hak Angket itu segera dijalankan,” tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius (Away) mendesak Pemkot Surabaya segera mengambil langkah tegas menggugat balik pengembang Marvell City atas dugaan penyerobotan lahan jalan di Jl Upa Jiwa tersebut. ” Pemkot harus menggugat pengembang Marvell fokus pada titik permasalahanya, terkait kasus penyerobotan lahan jalan aset pemkot tersebut,” tegas Away di DPRD Surabaya, Rabu (17/1/2017).

Menurutnya, dalam gugatan pihak Marvell pemkot dikalahkan di pengadilan karena bukan gugatan itu bukan pada persoalan aset pemkot yang diserobot, tapi bagunan Marvell City secara keseluruhan yang police line oleh pemkot. “Maka Pemkot Harus segera menggugat balik pengembang Marvell dan fokus pada titik lahan jalan aset pemkot yang diserobot ,” tandasnya.

menanggapi surat desakan LSM Penegak Keadilan yang belum ditanggapi pimpinan dewan. Away menyarankan LSM Penegak Keadilan untuk mengirim surat lagi untuk mengajukan hearing lebih dulu dan sekaligus membawa dokumen atau data. (anto)

Related posts

AHY dan Renville Antonio Promosikan Wisata Petik Apel Batu Malang

kornus

Kementerian PUPR: Ketahanan air untuk pertumbuhan berkelanjutan

Wali Kota Eri Cahyadi Perankan Dua Tokoh Nasional Sekaligus dalam Refleksi Perobekan Bendera 2023

kornus