KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Lagi-Lagi Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Ambruknya Pendopo Kelurahan Kedung Baruk

Surabaya (KN) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali membebaskan dua terdakwa korupsi. Kali ini yang beruntung dibebaskan dari jeratan hukum adalah dua direktur PT Kimeko Konsultanindo Dwi Choirullah dan Koheri. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Siti Zamzanah membebaskan kedua konsultan pengawas proyek pendopo Kelurahan Kedung Baruk, Surabaya tersebut.

Keduanya dianggap tidak terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan robohnya pendopo Kantor Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada 8 April 2010 lalu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 47,9 juta.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar empat pasal berlapis yakni Pasal 2, 3,7 dan 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 18 bulan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum kasasi.

Padahal, Oleh Kejaksaan kedua terdakwa selaku konsultan pengawas proyek dianggap tidak melaksanakan pengawasan dengan baik proyek yang dikerjakan CV Andini. Keduanya telah mengetahui ada penyimpangan gambar perencanaan dalam pengerjaan pembangunannya tapi tidak ditindaklanjuti dengan teguran dan perintah pembongkaran.

Akibatnya terdapat kegagalan struktur bangunan diantaranya pembetonan yang tidak baik (keropos) dan berkurangnya penulangan struktur terutama penulangan lentur, geser dan torsi. Selain itu juga terdapat keruntuhan struktur akibat torsi (puntir) yang berlebihan pada struktur balok utama serta mutu beton yang rendah juga dapat mempercepat terjadinya slip pada tulangan dan kegagalan getas pada elemen struktur yang tidak sesuai dengan aturan perencana yang ada.Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Rp 47.945.000.

Sedangkan, pelaksana proyek yang ambruk CV Andini belum disidangkan. Menurut Ratna Direktur CV Andini, Aprilya Dwi Andini hingga kemarin belum tertangkap dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).  (bon)

Related posts

Terminal Penumpang Bandara Abdurrahman Saleh Malang Dinilai Belum Layak Dioperasikan

kornus

Peserta JKN-KIS Bisa Mengangsur Iuran Melalui Tabungan BNI

kornus

Pemkot Surabaya Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Seorang Generasi Emas

kornus