KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Perpanjangan HGB Diatas HPL Ruko Rungkut Mega Raya Diduga Korupsi, Walikota Surabaya Disomasi LKPMM

pertokoan-megah-rayaSurabaya (KN) – Pengelolaan aset di Pemkot Surabaya memang kacau. Hal ini pun mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kali ini, LSM “Lembaga Kajian dan Penelitian Masyarakat Madani” (LKPMM) di kawasan Jl Gubeng Kertajaya Surabaya melayangkan surat somasinya kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Ir Moch Rudi Urip Santoso MT, kuasa Direksi PT Rungkut Central Abadi dan PT Rungkut Megah Sentosa, Komplek Rungkut Mega Raya blok M-39, Jl Raya Kali Rungkut Surabaya.Tiga kali surat somasi itu dilayangkan, belum juga mendapat tanggapan. Surat pertama dan kedua dilayangkan pada Oktober 2016 lalu, sementara surat terakhir dilayangkan pada 7 November 2016. LKPMM menilai ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan kota atas kebijakan yang dikeluarkannya.

Dalam surat itu, Ketua LKPMM Didik Kuswindaryanto SH menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, walikota diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini terkait keputusan walikota yang memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemkot Surabaya di komplek Ruko Rungkut Megah Raya.

Dugaan itu merugikan keuangan negara secara sempurna karena memenuhi unsur-unsur melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangnnya, memiliki maksud yang menyimpang serta berpotensi merugikan negara.

“Selain walikota, somasi juga kami sampaikan kepada pimpinan PT Rungkut Central Abadi (untuk HGB di atas HPL Nomor 1 Kelurahan Panjangjiwo) dan Pimpinan PT Rungkut Megah Sentoso (untuk HGB di atas HPL Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut), selaku  Pemegang Perjanjian Penggunaan Tanah.

Hasil investigasi kami menemukan fakta hukum bahwa melalui kuasa Direksi Moch Rudi Urip Santoso telah mempengaruhi untuk melakukan pemufakatan, persekongkolan melakukan penyimpangan dasar hukum perpanjangan HGB di atas HPL atas nama Pemkot Surabaya di kompleks Ruko Rungkut Megah Raya,” bebernya dalam surat tersebut.

Untuk itulah, dalam somasinya, LKPMM memperingatkan walikota untuk menghentikan tindakan itu atau perbuatan-perbuatan yang telah merugikan negara. Sementara kepada pimpinan PT Rungkut Central Abadi dan pimpinan PT Rungkut Megah Sentoso, segera mengembalikan aset tanah negara yang dikuasainya kepada Pemkot Surabaya selambat-lambatnya 5 X 24 jam sejak surat ini itu dilayangkan.

“Jika surat somasi itu diabaikan dalam jangka waktu tertentu, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata,” kata Didik dihubungi via telepon, Kamis (17/2016) kemarin.

Namun kenyataannya, surat itu tak digubris. Lalu munculah surat somasi ketiga yang dilayangkan pada 7 November 2016, nomor 029/LSM–PK/Ext/XI/2016, perihal somasi terakhir.

Surat ini muncul karena tidak ada upaya dari pimpinan pemerintah kota untuk menindaklanjuti dua surat somasi LKPMM tersebut. Surat terakhir dilayangkan lantaran LKPMM melihat tidak ada upaya untuk menghentikan perbuatan melawan hukum yang diduga tersebut.

“Berdasarkan investigasi lanjutan kami, ternyata walikota tidak mencabut keputusannya memperpanjang HGB di atas HPL di kompleks Ruko Rungkut Megah Raya, yang merugikan daerah akibat Kelalaian, Penyalahgunaan atau Pelanggaran hukum atas Pengelolaan Barang Milik Daerah. Begitu juga dengan PT Rungkut Central Abadi dan PT Rungkut Megah Sentoso yang perjanjiannya berakhir pada Desember 2015, terbukti belum mengembalikan aset tanah milik Pemkot Surabaya tersebut,” tegas Didik yang menyatakan semua pihak tersebut patut dan layak dilakukan tindakan hukum yang nyata dan segera. (red)

 

Related posts

Antisipasi Kriminalitas, Polda Jatim Gelar Ops Sikat Semeru Jilid II

kornus

Komisi A Harap Program Satu Data Pemprov Jatim Segera Direalisasikan

kornus

Sambut KTT G-20, Gubernur Khofifah Siap Percantik Anjungan Jatim di Taman Mini Indonesia

kornus