
Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih kuat bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam aturan baru ini, PPNS diakui sebagai penyidik sah yang kewenangannya dijamin langsung oleh undang-undang sektoral.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memposisikan PPNS sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional, bukan sekadar unsur tambahan atau ad-hoc.
“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS adalah bagian sah dari sistem peradilan pidana. Fokus ke depan adalah membangun ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujar Yulia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/2).
Menghapus Dualisme Kewenangan
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, memaparkan bahwa KUHAP baru membagi penyidik ke dalam tiga kategori:
-
Penyidik Polri (sebagai penyidik utama).
-
PPNS.
-
Penyidik Tertentu.
Penetapan Polri sebagai penyidik utama bertujuan untuk menutup ruang tafsir ganda atau dualisme kewenangan. Dengan aturan ini, koordinasi antara PPNS dan Polri kini bersifat wajib secara hukum.
“Seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025. Tanpa koordinasi dengan Polri, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun PPNS berisiko cacat formil,” tegas Romi. Koordinasi ini wajib dilakukan sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara demi menjamin prinsip due process of law.
Langkah Strategis dan Reformasi Aturan
Sebagai langkah konkret, Kemenkum tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010. Revisi ini akan menjadi aturan turunan KUHAP yang mengatur tata kelola, pendidikan, sertifikasi, hingga pemutakhiran data PPNS secara berkelanjutan.
Melalui rangkaian kegiatan yang digelar pada 2–4 Februari 2026, Ditjen AHU menargetkan terciptanya laporan kajian dan draf perubahan PP tersebut. Tujuannya jelas: mewujudkan sosok PPNS yang lebih profesional, kredibel, dan terintegrasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. ( wa,/ar)
