KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

KPU Surabaya Sosialisasikan Draft Peraturan Pungra dan Tungra Ke PPK

pemiluSurabaya (KN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akan segera mengeluarkan aturan baru tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara (Pungra) dan penghitungan suara (Tungra) di TPS. Hal ini untuk meminimalisir permasalahan serta mewujudkan transparansi pada Pemilu 2014.Menurut komisioner KPU Kota Surabaya bidang sosialisasi, Choirul Anam, draft peraturan KPU itu disosialisasikan ke seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) kemudian diteruskan ke panitia pemungutan suara (PPS). Dari sosialisasi itu, diharapkan ada respon atau tanggapan dari bawah untuk perbaikan draft peraturan tersebut.

Choirul Anam mengungkapkan, selama ini dalam pengisian form C-1 yang berkaitan dengan perolehan hasil suara dan data pemilih, kerap bermasalah. “Form C-1 ini yang agak merepotkan kawan-kawan di bawah (PPK dan PPS, red). Sebelumnya, yang bermasalah adalah DPT dan pemilih gak connect,” kata Anam saat sosialisasi draft peraturan KPU di Hotel Elmi, Rabu (27/11/2013).

Diharapkan pula, aturan baru itu bisa lebih menyederhanakan tata cara Pungra dan Tungra. Sementara, untuk mengantisipasi kecurangan, KPU mewajibkan tiap TPS untuk menempel hasil perhitungan suara. Sebelumnya, pada Pemilu lalu, hasil C-1 tidak ditempel di TPS, sekarang wajib. Tujuannya agar masyarakan saat itu juga bisa tahu hasil Pungra dan Tungra di wilayahnya.

“Saat Pemilu atau menjalankan Pungra dan Tungra, petugas di TPS wajib membroadcast hasilnya ke server KPU, apakah itu ke pusat atau KPU daerah,” terang Anam

Ketua KPU Surabaya, Eko Sasmito mengungkapkan di Surabaya ada 144 orang yang sampai sekarang belum terdaftar sebagai calon pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

“Ke 144 orang ini sebenarnya termasuk 2.004.469 orang pemilih tetap di Surabaya. Mereka berdomisili di Sawahan, Krembangan dan Gunung Anyar,” kata Eko.

KPU Surabaya bertekad untuk segera melakukan pendaftaran ulang warga tersebut dan optimis jumlah 144 orang ini terus berkurang. KPU berencana menyasar beberapa kecamatan di Surabaya.

Eko menyebutkan penyebab belum terdaftarnya ke 144 orang bermacam-macam. “Bisa karena datanya kurang valid, no NIKnya belum ketemu atau waga yang bersangkutan tidak memiliki nomor induk kependudukan,” terang Eko.

Kemungkinan lainnya, bisa disebabkan kartu kependudukan (KK) yang diserahkan adalah yang lama. Sehingga ketika KK tersebut dimasukan dalam data base, ada beberapa nama yang tidak muncul.

“Solusinya, KPU nanti akan membuatkan berita acara bagi warga yang datanya invalid. Karena secra konstitusional mereka memiliki hak suara namun terkendala pada masalah administrasi saja,” pungkas Eko Sasmito. (anto/Jack)

 

Related posts

Banyak Pasien Tak Mendapat Kamar dan Pelayanan di Rumah Sakit, Wacana Sekolah di Jatim Dijadikan Rumah Sakit Darurat Bergulir

kornus

Zona Integritas Bakamla RI Resmi Dicanangkan

kornus