KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Bambang DH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Dicekal Ke Luar Negeri

Bambang DHSurabaya (KN) – Mantan Walikota Surabaya Bambang DH setatusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp 720 juta, setelah dia diperiksa selama delapan jam di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (27/11/2013).Bambang DH diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (Japung) senilai Rp 720 juta. Saat itu, Bambang masih menjabat sebagai Walikota Surabaya periode 2005/2010.

Namun, ia mengaku tak masalah terkait statusnya yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka.”Oh itu tidak masalah, itu sudah menjadi resiko jabatan. Saya sudah menjalankan aturan. Masalah jasa pungut ini di mana-mana ada, baik daerah, provinsi maupun pusat ada. Dan itu diperbolehkan undang-undang. Ada Permendagrinya juga,” kata Bambang.

Hanya saja, yang disayangkan mantan calon Gubernur Jawa Timur 2013 yang gagal ini, kenapa hanya Surabaya yang dipersoalkan. Dan kenapa pula, namanya baru diseret-seret sekarang, sementara empat tersangka lain sudah divonis hukuman.

“Biasa ini tahun politik. Jadi kalau saat ini, saya ikut diseret-seret itu wajar. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan organisasi pusat (DPP PDIP), terkait aturan-aturan, jadi saya tidak masalah, jika harus dijadikan tersangka. Persoalan harus dihadapi bukan dihindari,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono mengungkapkan, dalam penetapan tersangka, pihaknya mempunyai dasar yang kuat dari bukti maupun pemeriksaan saksi serta pernyataan 4 terpidana kasus yang sama.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan 33 saksi termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli, UGM, BPKP. Salah satu saksi yang ikut kami mintai keterangan adalah bu Risma yang kami lakukan sebulan lalu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, kasus gratifikasi yang ditangani pihaknya mempunyai lima orang tersangka, empat diantaranya kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau vonis.

“Dalam kasus ini sebenarnya ada lima tersangka. Penyidik memisahkan menjadi tiga berkas. Pertama dengan tiga orang tersangka, kedua satu orang tersangka. Keempatnya ini semuanya sudah incraht dengan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan untuk tersangka Bambang merupakan berkas ketiga,” ujarnya.

Meski tidak ditahan, namun Bambang DH dicekal oleh Polda Jatim. “Penyidik segera mungkin akan lakukan pencekalan ke luar negeri,” kata Kombes Pol Awi Setyono kepada wartawan.

Untuk berkas pencekalan terhadap Bambang diberlakukan mulai Kamis (28/11/2013) besok. “Pemberkasan sedang kita siapkan dan Insya Allah besok akan kita luncurkan pencekalannya,” terangnya. (wan)

 

Foto : Bambang DH

 

 

Related posts

Terkait Pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, Menko Polhukam Imbau Seluruh Masyarakat Indonesia Menjaga Keamanan

kornus

Hak Cuti Menteri Berkampanye Pemilu 2024 dibatasi sehari dalam Sepekan

Panglima TNI: Prajurit TNI Harus Loyal Kepada Atasan, Sesama dan Bawahan

kornus