Jakarta,mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa mereka langsung gencar menggeledah banyak lokasi sejak kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hal ini dilakukan agar barang bukti tidak hilang.
“Jadi, bukti-bukti, apakah itu catatan, barang bukti elektronik, atau lainnya, itu harus segera kami amankan. Makanya, kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menyampaikan hal ini saat ditanya mengapa KPK belum memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami geledah terlebih dahulu, kemudian kami kumpulkan bukti-buktinya. Setelah itu, baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggillah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa KPK akan segera mulai memanggil saksi-saksi.
“Minggu depan, kami sudah mulai memanggil, atau di akhir minggu ini sudah mulai memanggil saksi-saksi untuk perkara tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil satu pun saksi. Kasus ini juga sebelumnya disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.( wa/ar)
