Jakarta,mediakorannusantara.com– Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang terbit pada Rabu (23/3) lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) selaku regulator transportasi menerbitkan SE Nomor 33 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
“Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk (entry point), maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Kamis (24/3) malam.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa :
1. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan,
2. Hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,
3. Saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR, dan
4. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu masuk kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. “Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam,” ucapnya.
Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik sebelum, saat, maupun sesudah terbang (pre-flight, in-flight dan post-flight). “Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.(wan/inf)
