Jakarta (KN)- Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Angkutan KRL Hibah eks Jepang tahun 2006-2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Soemino Eko Saputro (eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005-2007).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis (31/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Soemino Eko Saputro saat menjadi Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005-2007, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan langsung dalam pelaksanaan pengangkutan KRL Hibah eks Jepang pada tahun 2006-2007. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sejumlah 200 juta yen atau sekitar 20 miliar rupiah.
Atas perbuatannya itu, Soemino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(red)
Sumber berita : Humas KPK.