KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

KPK Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian

johan budiJakarta (KN)- Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Angkutan KRL Hibah eks Jepang tahun 2006-2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Soemino Eko Saputro (eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005-2007).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis (31/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Soemino Eko Saputro saat menjadi Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005-2007, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan langsung dalam pelaksanaan pengangkutan KRL Hibah eks Jepang pada tahun 2006-2007. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sejumlah 200 juta yen atau sekitar 20 miliar rupiah.

Atas perbuatannya itu, Soemino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(red)

Sumber berita : Humas KPK.

Related posts

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi

redaksi

GOW Gelar Garage Sale dan Sembako Ramadhan, Keluarga Miskin Surabaya Beli Pakaian Hanya Rp2 Ribuan

kornus

Kebakaran Hutan di Pontianak Merembet hingga Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura

redaksi