KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

KPK Periksa Politisi PDIP Nico Siahaan Terkait Kasus Pencucian Uang

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PDIP, Junico Siahaan atau karib disapa Nico Siahaan terkait kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Nico Siahaan diperiksa sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (29/10/2019).

Nico terlihat berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia memakai pakaian hitam. Tak lama kemudian Nico masuk ke ruang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK terkait pencucian uang. Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

KPK menduga ada aliran duit yang berkaitan dengan perkara Sunjaya itu ke acara PDIP pada tahun 2018. KPK menyebut akan mencari tahu dugaan TPPU Sunjaya itu.

KPK menyebut uang itu diterima oleh Nico yang merupakan kader PDIP. Namun, Nico disebut telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran TPPU Sunjaya.(dtc/ziz)

Related posts

Hari Bumi Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Semua Elemen Masyarakat Menjaga Bumi dengan Lestarikan Lingkungan

kornus

Kemenpora Pecat 3 Pejabatnya yang Jadi Tersangka di KPK

redaksi

Ratusan Veteran di Surabaya Menginap di Hotel Grand Dafam

kornus