KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KPK Pelajari Peluang Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Jakarta,mediakorannusantara com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu saja atau melibatkan korporasi.

​”KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

​Pernyataan ini disampaikan Budi menyusul pertanyaan terkait upaya penyitaan terhadap PT Banten Inti Gasindo, yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK juga akan mengecek agunan-agunan lain yang digunakan dalam perjanjian kerja sama antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), di mana disepakati pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

​Kasus ini bermula dari penandatanganan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE pada 2 November 2017, padahal rencana pembelian gas dari PT IAE tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka senilai $15 juta.

​Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah:

  1. Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE tahun 2006–2023).
  2. Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019).
  3. Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN), diumumkan dan ditahan pada 1 Oktober 2025.
  4. Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE), diumumkan dan ditahan pada 21 Oktober 2025.

​Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai 15 juta dolar AS.

​Versi editan ini lebih menonjolkan poin utama tentang tersangka korporasi dan merapikan urutan informasi penetapan tersangka.

Related posts

Lampaui Target, Ekspor IKM Surabaya Tembus USD 2,7 Juta ke Pasar Global

kornus

Komandan Lantamal V Tinjau Langsung Proses Renovasi Fasilitas TNI AL di Surabaya

Fenomena Langka, Komet Lintasi Bumi