
Jakarta, mediakorannusantara.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang calon perangkat desa serta sembilan saksi lainnya guna mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai lokasi pemeriksaan tersebut melalui keterangan resminya.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2).
Adapun lima calon perangkat desa yang dipanggil adalah UNM (calon Sekretaris Desa Gadu), SR (calon Kasi Tata Usaha Desa Gadu), KUN (calon Kasi Perencanaan Desa Gadu), AF (calon Kaur Keuangan Desa Perdopo), dan SEW (calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo)
. Selain mereka, penyidik juga memanggil sejumlah kepala desa, yakni ISM (Kades Purworejo), SUG (Kades Tambakharjo), AU (Kades Sumbersari), WI (Kades Sekarjalak), MZ (Kades Wonosekar), SUK (Kades Sumberagung), KUS (Kades Sumbersari), SUG (Kades Banyuurip), serta seorang perangkat desa EK (Kasi Pelayanan Desa Sumberejo).
Rangkaian kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari setelahnya, yakni 20 Januari 2026, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal yang sama, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yang terdiri dari Sudewo (SDW) serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN). Tak hanya perkara pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.( wa/at)
