Jakarta (mediakorannusantara.com) – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi keberhasilan Polres Malang, Provinsi Jawa Timur, yang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” kata Mensos melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).
“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” kata Mensos.
Mensos menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan, karena sudah mendapatkan honor. Sehingga, tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu.
Selain itu, Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.
Sebelumnya, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.
Rinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS serta 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.
“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomer 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ip/res)