KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Komisi E DPRD Jatim Minta Kasus Penganiayaan PRT Diproses Tuntas dan Pelakunya Dihukum Berat

H.-Achmad-Iskandar1 Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan sosial meminta agar kasus penganiayaan pembantu bernama Marlena diproses hukum sampai tuntas. Jika penganiaya pembantu yakni Tan Fang May beserta sekeluarga terbukti bersalah, harus dihukum seberat-beratnya.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar, yang dikonfirmasi, Selasa (24/5)  mengatakan, dewan akan mengawal proses hukum kasus penganiaya pembantu itu sampai tuntas, dan diharapkan tak ada permainan yang justru akan meringankan tersangka yang jelas terbukti melanggar hukum itu. Di sisi lain dewan akan membuat Rancangan Peraturan Daerah Pembantu Rumah Tangga (Raperda PRT), sehingga ke depan para PRT mendapatkan perlindungan hukum.
Meski begitu, kata Achmad Iskandar, agar Perda PRT ini berjalan dengan baik, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim. Ini dikarenakan berkaitan dengan antarwilayah yang berbeda-beda di dalam memberikan standar gaji bagi para tiap-tiap PRT di masing-masing daerah.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Fuad Mahsyuni, dalam masalah ini siapapun orangnya dan dari manapun, yang bersangkutan yang terlibat penganiayaan itu harus diproses hukum secara tepatdan dihukum setimpal dengan perbuatanya. Karena ini penting, agar nantinya dapat di contoh sekaligus menjadi efek jera bagi siapa saja yang melanggar hukum dan memperlakukan tidak manusiawi dan memandang rendah terhadap PRT.
‘     Kami berharap ada hukuman seberat-beratnya bagi mereka. Selain itu, kami bersama Komisi E berencana akan melihat secara dekat kondisi Marlena yang sekarang dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, dan sekaligus ke Polrestabes untuk mengetahui perkembangan kasus yang memilukan itu,’ paparnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Tan Fang May dan keluarganya terhadap Marlena, pembantu rumah tangga (PRT) hingga mengakibatkan luka permanen mendapat perhatian serius dari Komisi E DPRD Jatim. Bahkan, komisi yang membidangi kesejahteraan sosial ini akan mengawal proses hukum Tan Fang May sampai tuntas dan setuju yang bersangkutan diberi hukuman seberat-beratnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menegaskan kasus penganiayaan terhadap PRT sebenarnya sering terjadi, namun tidak semuanya terungkap. Karenanya, dengan munculnya kasus Marlena itu, Komisi E akan terus mengawal proses hukum secara langsung bersama-sama dengan pihak terkait diantaranya Disnakertransduk Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Biro Kesra Jatim.
‘Yang pasti kasus ini mendapat perhatian serius dari kami (DPRD) jatim, dan akan terus kami kawal sampai di kejaksaan dan pengadilan. Apalagi kini dewan sedang gethol-getholnya menggagas Raperda outsourcing, ternyata disisi lain ada kejadian terhadap PRT yang membuat hati kita tergerak untuk membuat Raperda PRT,’ ujar politisi asal Partai Golkar Jatim ini.
Kodrat mengatakan, dalam Raperda PRT ini, nanti akan memberikan perlindungan kepada mereka para PRT, sekaligus terkait dengan upah yang akan dibayarkan dan kesehatanya. Dalam hal ini, Komisi E terus mendorong terealisasinya Reperda itu, meski kini masih dalam gagasan dan belum menjadi Prolegda (Program Legislasi Daerah. (yok)

Foto : Ketua Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar

Related posts

Kementan Gandeng Ratusan Prajurit TNI Cegah Dampak Buruk Kemarau pada Petani

redaksi

KPU Jatim Gelar Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

kornus

Pemkot Surabaya Cek Ulang Sarana dan Prasarana Pasar Turi Baru

kornus