Surabaya (KN) – Komisi D DPRD Surabaya menilai mutasi untuk para guru di Surabaya dipaksakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan dianggap tidak urgent.Mutasi pejabat sudah biasa dilakukan di Pemkot Surabaya. Namun untuk guru apalagi yang jumlahnya mencapai 1.217 guru mulai SD, SMP hingga SMA/SMK, baru pertamakalinya dilakukan.
Terutama saat Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dijabat M Iksan. Akibatnya ratusan guru dan wali murid protes keras. Mereka tak siap dengan kebijakan baru M Iksan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Ikhsan dinilai tak paham Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan Surabaya yang menjadi dasar mutasi besar-besaran tersebut.
“Dasar apa mereka kok tetap ngotot mempertahankan mutasi, padahal sudah diatur dengan jelas di Perda nomor 16 tahun 2012 yang harus melalui tahapan sebelum dimutasi,” kata Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Baktiono, Selasa (15/1/2013).
Menurut Politisi dari PDI Perjuangan ini dalam melakukan mutasi guru sudah diatur oleh Perda dan didalamnya ada tiga tahapan yang harus dilalui, diantaranya yakni harus melalui promosi serta kemerataan.
Ternyata tahapan yang telah diatur perda ini sama sekali tak diindahkan sehingga mutasi ini dianggap bermasalah. Yang aneh lagi kata Baktiono tak ada teken walikota untuk perintah mutasi ini.
Untuk itu lanjut pria yang sudah ketiga kali menjabat sebagai anggota dewan ini menuturkan akan bersikap tegas, selain beberapa hari lalu telah memberikan rekom terhadap Walikota untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan. Komisi D akan mengirimkan surat ke Ketua Dewan untuk bersikap tegas supaya Walikota menghentikan mutasi. (anto)
Foto : Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya