KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C : 18 Perusahaan di Kawasan Mastrip Diduga Ilegal

lokasi-pt_suparma- kawasan- Jl Mastrip -SurabayaSurabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya menegarai ada 18 pabrik di kawasan Mastrip yang melanggar perizinan. Puluhan pabrik tersebut terdata dalam pengawasan komisi C DPRD Surabaya dan akan segera dipanggil untuk diklarifikasi.Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri menyatakan, tidak transparansinya sejumlah perusahaan dan pabrik di Kota Surabaya sangat berpotensi merugikan keuangan Negara utamanya pajak. Baik pajak bumi dan bangunan maupun pajak hasil produksinya.

“Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang kami dilakukan, pelanggaran yang dilakukan pabrik-pabrik tersebut bermacam-macam. Mulai dari izinya sudah mati bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali,” ungkap Syaifudin Zuhri, Rabu (10/6/2015).

Ia menegaskan, berbagai implikasi pelanggaran perizinan tersebut berdampak terhadap pemasukan PAD Kota Surabaya. Termasuk adanya indikasi penggelapan pajak tanah dan bangunan.
“Bisa saja terjadi penggelapan pajak. Mengingat ada ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan,” terang Syaifudin.

Politisi dari PDIP ini kemudian mencontohkan luasan pabrik PT. Suparma. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Pemkot, luas perusahaan meraka hanya mencapai 18 hektar. Padahal. Luas perusahaan PT. Suparma yang sebenarnya mencapai 26 hektar.

Begitu juga dengan PT Waru Gunung yang luas sebenarnya 2,5 hektar tapi yang dilaporkan hanya separohnya. Itu artinya, luasan kawasan pabrik yang terlaporkan dalam perizinan tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan. “Saya percaya, kalau seluruh usaha di Surabaya tertib APBD Kota Surabaya bisa mencapai Rp 12 triliun, bukan 7,2 triliun,” katanya.

Selain itu, ia menilai ada persoalan lain dalam pengawasan perpanjangan perizinan. Diduga, sengaja ada pembiaran agar ada oknum Pemkot yang menjadikan puluhan usaha pabrik ini menjadi ‘ATM Berjalan’. “Mustahil lah kalau sampai penegak Perda tidak tahu ada pelanggaran. Namun kenapa kok juga belum ada tindakan tegas dari Pemkot,” cetusnya.

Rencananya, seluruh SKPD terkait akan diminta konfirmasi terkait hal itu. Sehingga dari keseluruhan data yang masuk bisa diketahui alasan pengawasan dan penindakan pelanggaran perizinan.”Ini baru wilayah Mastrip. Wilayah lain tengah kami sorot,” pungkas Saifudin Zuhri. (anto)

Berikut Data 18 Pabrik yang Diduga Melanggar Perizinan :

1. PT Warugunung
2. PT Hilon
3. PT Siantar Maju
4. PT Wahana Lestari
5. PT Bisma 1
6. PT Bisma 2
7. PT Alam Jaya Prima Nusa
8. PT Cipta Alam Permai
9. PT Candi Mas
10. PT Suparma
11. PT Sarimas Permai
12. PT Spindo
13. PT Bina Ilmu
14. PT Sekawan Inti Plast
15. PT Duta Cipta Permai
16. PT Laban Raya Cakrawala
17. PT Kemasan Lestari
18. PT Kedawung Setra

Related posts

Komisi B Tolak Rencana Penutupan Dua Pabrik Gula Swasta di Jatim

kornus

Guna Menghindari Punglu, Calon Jemaah Haji Diminta Tak Menyetor Uang Yang Tak Jelas Keperluanya

kornus

Dinilai Lamban Tangani Persoalan Petani, Agatha Retnosari Pertanyakan Kinerja Pemprov Jatim

kornus