KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Guna Memperlancar Penyidikan, Polda Jatim Minta Tiga Komisioner Bawaslu Diganti

Kapolda- Jatim -Irjen Pol -Anas Yusuf Surabaya (KN) – Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolda Jatim, Rabu (10/6/2015) menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ketua Bawaslu Pusat beberapa waktu lalu. Dalam surat ia meminta Bawaslu mengganti tiga komisioner Bawaslu Jatim yang tersandung masalah hukum, agar tidak menghambat proses penyidikan. “Saya sudah kirim surat beberapa hari lalu agar cepat diganti. Biar penyidikannya berjalan lancar dan tiga komisionernya bisa fokus untuk menjalani pemeriksaan,” tegasnya

Kapolda mengaku dirinya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Bawaslu pusat agar secepatnya mengganti tiga komisioner Bawaslu Jatim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pilgub 2013. “Saya sudah kirim surat beberapa hari lalu agar cepat diganti. Biar penyidikannya berjalan lancar dan 3 komisionernya bisa fokus untuk menjalani pemeriksaan,” kata Irjen Pol Anas Yusuf, Rabu (10/6/2015).

Sampai saat ini, penahanan tidak dilakukan karena tiga komisioner tersebut masih dibutuhkan tenaganya dalam mengawasi proses pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar Desember mendatang. “Yang jelas, kasus ini masih terus didalami. Puluhan saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf saat didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Muhammad Nurochman SIK.

Sekedar diketahui, Ditkrimsus Polda Jatim membongkar kasus korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 Rp 142 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,6 M. Dalam penyidikan Polda Jatim telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah itu yakni SU (Ketua Bawaslu Jatim), SSP (Komisioner), AP (komisioner), AMR (Sekretaris Bawaslu), GSW (Bendahara Bawaslu), IDY (rekanan penyedia barang/jasa), dan AK (rekanan penyedia barang/jasa).

Namun, dari tujuh tersangka itu tercatat tiga tersangka yang ditahan yakni Sekretaris Bawaslu Jatim, AMR, yang diperiksa sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2015) malam, kemudian IDY dan AK yang ditahan setelah diperiksa pada Senin (25/5/2015).

Sementara itu, tiga komisioner Bawaslu Jatim yakni SU (Ketua Bawaslu Jatim), SSP (Komisioner), dan AP (komisioner) tidak ditahan setelah pemeriksaan, karena permintaan dari Ketua Bawaslu Pusat terkait persiapan Pilkada Serentak untuk 19 kabupaten/kota se-Jatim pada 9 Desember 2015 mendatang. (red)

Related posts

Menparekraf dorong Desain Karakter dikembangkan jadi Wirausaha Kreatif

Sebagai Generasi Bangsa, Mahasiswa Diharapkan Jadi Manusia Unggul

kornus

Begini Cara Merawat Indonesia dengan Jurnalistik Pemerintahan ala Kominfo Newsroom

kornus