KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi A Desak Pemkot Segera Tuntaskan Lahan Konservasi dan Membeli Lahan Milik warga

erickgolkar

Surabaya (KN) – DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya segera menuntaskan lahan konsevasi dan membeli lahan warga yang sudah terlanjur dimasukan dalam kawasan konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya).Karena, warga yang terlebih dahulu memiliki lahan tersebut, dari penetapan Pemkot yang menyebutkan lahan yang sah secara hokum milik warga itu dimasukan sebagai kawasan konservasi.

Sementara, penetapan kawasan konservasi itu berdasarkan diberlakukannya Perda No.3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.

Keinginan warga agar pemkot membeli lahan mereka dianggap wajar. Tujuannya, agar warga yang sudah memiliki lahan di tempat itu tidak dirugikan. Pasalnya, selama ini warga sulit memanfaatkan lahan tersebut lantaran adanya penetapan status melalui Perda yang dikeluarkan Pemkot.

Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele. Menurut dia, meskipun Pemkot harus membeli lahan warga atau memberi ganti rugi, namun tidak asal mengganti. Artinya, pemkot juga harus melihat bukti kepemilikan tanah warga yang sah,

“Kalau memang buktinya sah, maka pemkot berkewajiban menggantinya. Jangan warga yang dirugikan,” ujar Erick.

Selain ganti rugi, menurut Erick, Pemkot juga harus segera menetapkan batas wilayah konservasi di Pamurbaya. Tujuannya, agar tak terjadi sengketa lahan di tempat itu. Jangan sampai belum ditetapkannya batas wilayah konservasi justru dimainkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk mengklaim lahannya.

Diberlakukannya Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang diantaranya mengatur tentang kawasan konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), hingga kini masih menyisakan persoalan. Banyak pemilik lahan di kawasan Pamurbaya yang tidak bisa apa-apa lataran lahan yang dimilikinya di klaim Pemkot masuk dalam kawasan konservasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, warga sudah berkali-kali mengadu ke dewan atas persoalan lahan yang masuk dalam konservasi. Karena memang tidak ada ganti rugi apapun dari Pemkot Surabaya terhadap lahan-lahan yang masuk kawasan konservasi paska diterapkannya Perda No 3 tahun 2007.

Keluhan warga itu disikapi serius oleh Komisi A, dan mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menuntaskan persoalan lahan di kawasan konservasi. Secepatnya, Pemkot harus memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah.

“Pemkot harus membeli lahan warga yang masuk dalam kawasan konservasi,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji, Selasa (21/6).

Persoalan lain yang juga harus dituntaskan oleh Pemkot Surabaya adalah penetapan batas kawasan konservasi di Pamurbaya. Dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi lagi sengketa lahan di kawasan konservasi. Mafia tanah atau oknum-oknum tertentu tak akan bisa asal klaim jika batas di kawasan konservasi itu sudah ditetapkan.

“Masak penetapan lahan konservasi tidak disertai dengan batas-batas. Seharusnya ada batas yang jelas,” tegas Armudji.

Seperti yang dialami Puji Lestari, salah satu pemilik lahan di kawasan Pamurbaya, tepatnya di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut. Usulan Puji untuk memecah sertifikat lahan yang dimilikinya selalu ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alasan penolakan itu, lahan seluas 1,5 hektar yang dimiliki Puji masuk dalam kawasan konservasi, padahal lahan ditu dimiliki secarah sah dan sudah bersertifikat.

Hal itu tentu menjadi masalah serius bagi Puji karena lahannya sudah dibeli sekitar 107 orang, dan masing-masing pembeli menuntut balik nama sertifikat atas lahan yang dibelinya. (anto/Jack/Adv)

Foto : Erick Reginal Tahalele anggota Komisi A DPRD Surabaya

Related posts

DPRD Jatim Minta Pemerintah Tak Naikkan Lagi Tarif Listrik

kornus

Panglima TNI : Inti Kekuatan Udara Adalah Pengendalian Udara

kornus

Presiden Jokowi Lantik 1.456 Pamong Praja Muda IPDN

redaksi