KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

KJPL Indonesia Kecam Perusakan Mangrove di Pesisir Surabaya


Surabaya (KN) – Dari hasil investigasi Tim KJPL Indonesia, yang menemukan banyak fakta tidak terduga, selama kegiatan investigasi digelar selama Maret 2012.Dengan Tema “Ekspedisi Investigasi Mangrove Kawasan Pesisir Surabaya”, Tim KJPL Indonesia berhasil menemukan beberapa fakta riil, tentang kerusakan mangrove yang terjadi di Pesisir Utara dan Timur Surabaya, (Panturbaya dan Pamurbaya).

Untuk kawasan Panturbaya, Tim KJPL Indonesia menemukan adanya reklamasi laut, yang dilakukan Pelindo, sepanjang sekitar satu kilometer menjorok ke laut, dan sampai sekarang masih berlangsung.

Selain itu reklamasi juga ditemukan di Kompleks Pergudangan PT Greges Jaya, di Kawasan Jalan Greges, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, Jawa Timur. Reklamasi dilakukan dengan menguruk laut, dan batas tepi reklamasi, langsung berbatasan dengan laut, jelas ini melanggar, karena proses reklamasi dilakukan dengan membabat habis mangrove seluas sekitar 5 hektar.

Sementara temuan lain yang sangat mengejutkan di Panturbaya, adanya pembangunan Dermaga Ilegal di Kawasan Kalianak Barat, yang didalamnya ada aktifitas pengoplosan minyak sawit ilegal, dari kapal-kapal tongkang, kemudian di distribusikan lewat jerigen dan diangkut truk, untuk dibawa ke pabrik dan diolah.

Fakta itu, selain merusak kondisi mangrove, juga merupakan tindakan pidana yang harusnya ditindak tegas oleh polisi, tapi kenyataannya, sampai hari ini kegiatan itu, masih saja berlangsung.

Temuan lain yang juga tidak kalah menarik, dari hasil Investigasi Tim KJPL Indonesia, adanya Kawasan Hutan Mangrove yang rusak, di sekitar lokasi Tempat Pelelangan Ikan Romokalisari, Surabaya Utara, Jawa Timur, karena adanya pembuangan sampah seenaknya.

Sampah-sampah itu dibuang “oknum” petugas pemerintahan, sesudah mengeruk Kali Greges dan Romokalisari, yang mengakibatkan matinya ratusan pohon mangrove di Kawasan Panturbaya.

Sementara untuk temuan di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), Tim KJPL Indonesia dalam investigasinya, banyak menemukan kesalahan tanam jenis mangrove, yang dilakukan warga dan Pemkot Surabaya.

Akibatnya banyak mangrove yang tumbang, meski sudah besar, dan tidak bermanfaat apa-apa kalau mangrove tersebut sudah roboh dan rusak.

Tim KJPL juga menemukan adanya kesalahan teknis penanaman mangrove, yang dilakukan dengan menanam bibit mangrove dalam bambu, jelas ini akan menghambat akar mangrove dan tidak dapat berkembang baik.
Fakta lain yang ditemukan Tim KJPL Indonesia, adanya abrasi air laut, karena tidak adanya pemecah ombak yang dapat mengurangi tekanan ombak ke mangroven waktu air laut pasang.

Temuan lain yang juga menjadi peenyebab rusaknya mangrove di Pamurbaya, yaitu adanya banyak sampah yang masuk ke Kawasan Hutan Mangrove, sehingga mengganggu perkembangan akar mangrove. Untuk itu, perlu adanya jaring atau screen, untuk menghambat masuknya sampah ke hutan mangrove.

Khusus di Pamurbaya, KJPL Indonesia merekomendasikan penutupan kegiatan yang mengklaim diriĀ  “Eco Wisata” Mangrove, Wonorejo – Rungkut, Surabaya. Langkah ini harus dilakukan segera, sebelum kondisi mangrove di Wonorejo semakin rusak parah, akibat adanya lalu-lalang manusia di dalamnya.

Selain itu, deru atau suara bising mesin-mesin perahu “Eco Wisata” juga akan mengganggu keberadaan satwa dan burung di Kawasan Konservasi Mangrove, untuk itu hanya penutupan Kawasan “Eco Wisata”, yang bisa jadi solusi.

Dengan Fakta-Fakta tersebut, maka KJPL Indonesia, menyatakan sikap :

1. Hentikan semua aktifitas kegiatan, baik pembangunan dan penggunaan kawasan pesisir di Surabaya Utara dan Timur, mulai sekarang.

2. KJPL Indonesia mendesak Pemkot Surabaya, tegas menindak semua pelanggaran zonasi wilayah di Panturbaya dan Pamurbaya. Yang jelas-jelas sudah merusak Kawasan Hutan Mangrove.

3. KJPL Indonesia mendesak DPRD Surabaya, segera menindak oknum Pemkot Surabaya, yang memainkan perijinan, di Kawasan Panturbaya dan Pamurbaya, sehingga mengakiibatkan, rusaknya hutan mangrove Surabaya.

4. KJPL Indonesia mendesak polisi, jaksa, hakim dan aparat penegak hukum tetap punya hati nurani, dengan tidak membiarkan terjadinya kerusakan Kawasan Hutan Mangrove, oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.

5. KJPL indonesia mendesak semua aparat penegak hukum, tidak jadi beking atau centeng, pelanggaran hukum, yang dilakukan para perusak lingkungan.

6. KJPL Indonesia, akan meneruskan temuan ini, ke semua institusi berwenang dan berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, mulai tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Demikian sikap tegas KJPL Indonesia, atas terjadinya Kerusakan Mangrove di Panturbaya dan Pamurbaya dari Hasil Investigasi Tim KJPL Indonesia. (red)

Related posts

Gubernur Minta Polisi Turun Tangan Mengusut Proses Kepemilikan Sertifikat Pulau Galang

kornus

Labkesda Surabaya buka Layanan Laboratorium Klinik hingga Kesehatan Lingkungan

kornus

Disperindag Surabaya Bekukan SIUP Pengelolaan Pasar Rakyat Tanjungsari

kornus