KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Kinerja Wastip Lemah, Pemkot Kecolongan Pembangunan Apartemen Bodong

Surabaya (KN) – Pembangunan Apartemen Puncak Kertajaya di kawasan Kertajaya Indah Regency yang berada di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo Surabaya itu ternyata bermasalah.Pasalnya, apartemen yang direncanakan berlantai 20 itu diketahui tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Akibatnya, Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan mencak-mencak dan meminta pembangunan Apartemen di kawasan perumahan elit itu dihentikan.

“Kami meminta agar pembangunan Apartemen Puncak Kertajaya dihentikan. Selama belum ada IMB, segala aktifitas pembangunan tidak boleh ada,” tegas Simon Lekatompessy, Wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/9).

Simon menegaskan, adanya aktivitas pembangunan di sana itu sudah berlangsung sekitar 1 bulan. Tentunya hal ini merupakan pelanggaran, karena aturan mainnya adalah pelaksanaan pembangunan baru bisa dilakukan setelah IMB keluar.

Soal adanya sanksi berupa denda yang diberikan pada PT Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengembang apartemen oleh Pemkot Surabaya, pihaknya mendukung.  Sebab, ini sebagai shock therapy pada pengembang yang nakal. Oleh Pemkot, PT Surya Bumi Megah akan dikenakan denda pelangaran sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kesempatan itu Simon menyatakan, pihaknya sempat kecewa dengan kinerja Wastip Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya karena pengawasan di lapangan sangat lemah. Buktinya, kegiatan pembangunan itu sudah berlangsung satu bulan, namun  baru diketahui sekarang ketika persoalan sudah ramai. “Kami yakin tidak hanya apartemen ini yang melakukan pelanggaran, namun banyak bangunan yang dikerjakan pembangunanya tanpa terlebih dahulu mengantongi IMB,” tegasnya.

Sedangkan Camat Sukolilo Mohamad Fikser mengatakan, aktivitas pembangunan di lokasi Apartemen Puncak Kertajaya ini baru 7 %. Sehingga  bangunan belum jadi.
“Aktivitas pembangunan di sana belum begitu banyak. Diantaranya berupa bedak pekerja, dan juga aktivitas pembangunan lainnya yang berskala kecil,” elaknya.

Fisker berkilah, bahwa pengembang sudah mengurus IMB namun belum keluar. Ini karena pengembang belum melunasi biaya pengurusan (restribusi) IMB.
“Secara umum perizinan sudah lengkap. Hanya saja masih kurang IMB yang belum keluar,” katanya. (anto)

Foto : Simon Lekatumpessy Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya

Related posts

Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Presiden RI

kornus

Gubernur Soekarwo Minta Kalangan DPRD Kabupaten/Kota Menerapkan Demokrasi Yang Tegak Lurus

kornus

Anik Maslachah Dorong Realisasi Bansos dan Hibah Jadi Stimulus Kebangkitan Ekonomi Jatim

kornus