KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Ketua Umum PB NU : Pecandu Narkotikan dan Obat Terlarang Layak Dihukum Mati

Jakarta (KN) – Menyikapi kasus kecelakaan mobil di Jl Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) yang menewaskan sembilan orang itu. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj berpendapat, pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang layak mendapatkan hukuman mati.Menurut Kiai Said Agil, Islam sudah menetapkan narkoba sebagai sesuatu yang bisa merusak tatanan hidup. Kasus kecelakaan di Tugu Tani menjadi salah satu buktinya.

“Oleh karena itu NU menyatakan jihad terhadap narkoba. Itu diserukan dalam Munas (Musyawarah Nasional) di Pondok Gede beberapa tahun lalu, yang mana menetapkan narkoba menjadi salah satu perusak tatanan hidup,” ujar Kiai Said dalam siaran persnya kepada beberapa media di Jakarta, Selasa (24/1/2012).

Kiai Said Agil Siroj menambahkan, bahwa pengguna narkoba yang sudah pada tahap kecanduan layak mendapatkan hukuman mati. Hukuman lain yang juga layak diberikan kepada pecandu narkoba adalah dipotong kedua tangan dan kakinya.

“Tapi karena negara kita negara hukum, (untuk hukuman itu) sudah pasti harus melalui proses hukum terlebih dahulu,” terangnya.

Mengenai masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia, Kiai Said menilai akibat masih lemahnya kinerja polisi. Dalam kaitan ini polisi dinilai sudah menjalankan tugasnya, namun kurang maksimal.

“Di Malaysia polisi sangat ketat, hukumannya juga berat, jadi orang akan berfikir seribu kali untuk mengedarkan narkoba di sana. Di (negara) kita sepertinya masih ada celah untuk bisa memainkannya, sehingga Indonesia yang dulu dikenal hanya jadi transit, sekarang sudah menjadi lokasi peredaran,” urainya. (red)

Related posts

Songsong 2024, Ada Ridwan Kamil dan Ganjar di Posisi Puncak

kornus

Angota FKB PAW Musyafak Rouf Masih Nganggur Belum Ditempatkan di Komisi

kornus

KM Shimpo 16 Berisi 1.700 Ton Semen Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba NTT

redaksi