KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kemenhub : Angkutan Barang Berbahaya diminta Pastikan Kalikan sebelum Jalan

9Jakarta, mediakorannusantara.com– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengingatkan bahwa pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting, untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Selasa, 19 Juli 2022 menanggapi musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

Truk BBM tersebut menabrak dua unit kendaraan roda empat, dan 10 kendaraan roda dua pada Senin (18/7) yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.

“Kami mengucapkan belangsungkawa dan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kemenhub menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut,” ujar Hendro.

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban. “Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak angkutan barang berbahaya,” ungkap Hendro.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam PM tersebut tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya, dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

“Selain kedua regulasi PM 77/2021 dan PM 60/2019 tersebut, kami di Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan, dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” urainya.

Hendro menambahkan bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.( wan/in)

Related posts

Layanan Mudik Polri 2026 Dinilai Lebih Maksimal dengan Dukungan Teknologi

Dandim 1710/Mimika Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan TMMD Ke-124 TA 2025 di Wilayah Kabupaten Mimika

kornus

Gubernur Tak Gentar Haadapi Gugatan Wishnu Wardhana di PTUN

kornus