Jakarta (KN) – Setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan kurikulum 2013. Kini terjadi pro dan kontra penerapan K13 di kalangan akademisi, intelektual, maupun masyarakat. Sebaliknya, Kementerian Agama memilih tetap menggunakan K13 untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah yakni rumpun Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
“Kita tengah menyiapkan PMA (Peraturan Menteri Agama, red) tentang kebijakan ini. Mata Pelajaran umum mengikuti Dikbud pending, PAI dan Bahasa Arab lanjut berikut segala konsekuensi teknis, seperti pengisian raport dan seterusnya,” kata Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag, M Nur Kholis Setiawan, Senin (15/12/2014).
Adapun rumpun Pendidikan Agama Islam yang dimaksud adalah mata pelajaran Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Nur Kholis menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan K13 sudah tepat.
Menurutnya, mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag. Untuk itu, Kemenag sudah melakukan persiapan sejak 2013. Sementara tahun ini sudah melakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13 tersebut ke madrasah.
Selain itu, KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Nur Kholis menuturkan anggaran Direktorat Pendidikan Madrasah tahun 2013 itu dimanfaatkan untuk pelatihan 137 ribu guru dengan beberapa skema pelatihan. Selain itu juga untuk melakukan Training of Trainers (ToT) baik tingkat nasional maupun provinsi melalui balai-balai diklat yang tertuang dalam MoU antara Dirjen Pendis dengan Kabalitbang dan diklat.
Sementara buku K 13 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani bahkan itu juga belum lengkap.
Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Timur, Supandi menyatakan pemberhentian implementasi kurikulum 2013 belum berlaku untuk sekolah-sekolah dibawa naungan Kementerian Agama. Meski baru melaksanakan satu semester atau mulai tahun 2014, pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilanjutkan di seluruh Madrasah.
“Jadi kita tetap menggunakan K-13 seperti semula sampai ada jawaban dari Kemenbuddikdasmen dan instruksi dari Kemenag. Direktorat telah melayangkan surat klarifikasi terkait surat edaran tanggal 5 Desember 2014 yang dikirim kepada kepala sekolah se-Indonesia terkait penghentian kurikulum 2013,” terangnya.
Ia menyebutkan jumlah madrasah negeri di Jawa Timur terdiri atas 146 Madrasah Ibtidaiyah, 183 Madrasah Tsanawiyah dan 90 Madrasah Aliyah. Sedangkan untuk Madrasah swasta sebanyak 6.880 Madrasah Ibtidaiyah, 3.183 Madrasah Tsanawiyah dan 1.356 Madrasah Aliyah.
Mengenai distribusi buku K13, Supandi mengungkapkan di Kanwil Kemenag Jatim sedikit berbeda mekanisme distribusinya dengan Dinas Pendidikan. Terutama untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang terdiri Quran-hadis, akidah akhlak, fiqih, sejarah kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
Distribusi buku PAI dan Bahasa Arab langsung dari penyedia dikirim ke Kanwil Kemenag Jatim. Selanjutnya buku tersebut diambil sendiri oleh masing-masing Kemenag kabupaten/kota, kemudian Kemenag kabupaten/kota menyalurkan ke madrasah. (red)
